"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

Kekayaan Soegeng Prawoto, Pengusaha yang Terlibat Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Pengusaha Madiun Diamankan KPK dalam OTT Terkait Korupsi

Pengusaha asal Madiun, Soegeng Prawoto, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Ia disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Maidi. Soegeng dikenal memiliki kekayaan besar dari pengelolaan RSU Darmayu (PT Darmayu Puri Kencana) serta bisnis properti melalui PT Hemas Buana yang tersebar di wilayah Madiun dan Ponorogo.

Soegeng merupakan suami dari eks Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih (Ida), yang terpidana korupsi DAK 2012-2013. Seorang pengusaha di Madiun, Jawa Timur, turut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Maidi. Sosok pengusaha itu adalah Soegeng Prawoto. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, KPK turut mengamankan Soegeng Prawoto, Senin (19/1/2026). Soegeng Prawoto disebut pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Peran Soegeng dalam Aliran Dana

KPK menduga Soegeng Prawoto memiliki peran dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Maidi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi keterlibatan bos properti tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu.

“Bahwa pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.

Menurut KPK, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:

  • Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
  • Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
  • Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.

Sumber Kekayaan Soegeng Prawoto

Terlepas dari kasus tersebut, Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis yang menggurita. Sumber kekayaan Soegeng berasal dari berbagai sektor usaha yang telah lama ia bangun di Jawa Timur. Berikut ini sumber kekayaan Soegeng Prawoto selengkapnya:

  • Soegeng Prawoto memiliki bisnis kesehatan dan properti di Madiun dan Ponorogo.
  • Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu, sementara PT Hemas Buana menjadi kendaraan bisnisnya di sektor properti.
  • Bisnis tersebut lantas sering dikaitkan dengan perjalanan politik sang istri, Yuni Widyaningsih.

Yuni tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo. Ia pernah mencatatkan prestasi politik dengan membawa Golkar meraih 10 kursi DPRD Ponorogo pada Pileg 2014. Karier politik Ida berlangsung panjang, mulai dari mendampingi Bupati Muhadi Suyono pada periode 2005–2010, hingga kembali menjabat Wakil Bupati pada era Bupati Amin Supriyanto periode 2010–2015.

Kasus Korupsi Sebelumnya

Dihimpun dari Tribunnews.com, Soegeng Prawoto pernah terseret kasus korupsi yang berbeda. Soegeng Prawoto adalah suami dari eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang akrab disapa Ida. Ida istri Soegeng Prawoto terjerat korupsi kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013.

Kembalikan Dana Korupsi Istri

Kasus ini kemudian tenggelam dan dianggap tuntas setelah Ida membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta. Meski Ida statusnya terpidana namun saat itu ia tak ditahan. Kondisi kejiwaan jadi alasan. Ida disebut alami depresi.

Saat pengembalian uang korupsi inilah peran Soegeng Prawoto terlihat. Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan Soegeng Prawoto selaku suami Yuni Widyaningsih. Soegeng Prawoto mendatangi kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami, mengabarkan pengembalian dana korupsi ini melalui Soegeng Prawoto suami mantan Wakil Bupati Ponorogo ini.

Menurutnya Soegeng Prawoto mengantarkan langsung uang kerugian negara ini. “Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan,” kata Khunaifi saat dikonfirmasi , Kamis (27/5/2021). “Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu,” lanjutnya.

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK. Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu. Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *