"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Daerah  

Warga Sambeng Bawa Hasil Panen ke DPRD Magelang Tolak Tambang Tanah Uruk Jogja-Bawen

Aksi Warga Desa Sambeng Menolak Proyek Tambang Tanah Uruk

Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggelar aksi dengan memboyong hasil panen mereka ke halaman DPRD Kabupaten Magelang. Aksi tersebut menjadi simbol penolakan terhadap rencana proyek tambang tanah uruk untuk pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen.

Pantauan di lokasi, beragam hasil bumi seperti singkong, durian, jagung, kelapa, pisang, pepaya hingga rambutan dihamparkan di halaman gedung wakil rakyat. Warga juga membentangkan poster dan banner bernada protes terhadap segala bentuk aktivitas penambangan yang dinilai mengancam ruang hidup mereka.

Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Khairul Hamzah, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. “Kami membawa hasil panen karena kami hidup dari tanah ini. Desa Sambeng merupakan wilayah agraris, mayoritas warganya petani. Bercocok tanam dan mengelola ladang adalah aktivitas sehari-hari warga dan itu sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Perwakilan warga kemudian diterima pimpinan DPRD Kabupaten Magelang untuk beraudiensi. Rencana tambang tanah uruk oleh CV Merapi Terra Prima menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Keresahan Warga atas Rencana Penambangan

Khairul menjelaskan, keresahan warga bermula dari rencana penambangan tanah uruk oleh CV Merapi Terra Prima. Pada 14 Juli 2025, Pemerintah Desa Sambeng memfasilitasi pertemuan di Balkondes Sambeng untuk membahas rencana tersebut. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga, perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BP), RT/RW, Kapolsek Borobudur, Bhabinkamtibmas, hingga Danramil.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan memaparkan rencana penambangan dan skema kompensasi. “Kesimpulannya, seluruh warga yang hadir secara bulat menolak. Kekhawatiran kami soal dampak lingkungan, sosial, dan keamanan,” katanya.

Namun, beberapa waktu kemudian beredar isu yang menyebut 90 persen warga yang memiliki tanah telah menyetujui proyek tambang. Klaim itu dibantah warga. “Sambeng ini desa kecil, terdiri dari enam dusun. Setiap minggu ada kegiatan keagamaan, warga saling bertemu dan saling konfirmasi. Ternyata tidak ada yang mengizinkan tambang,” ungkapnya.

Dugaan Intimidasi dan Pencatutan Nama

Sejumlah warga juga mengaku didatangi sekelompok orang yang disebut sebagai “tim” untuk membujuk pemilik lahan agar mengizinkan tanahnya dikeruk. Mereka disebut membawa narasi bahwa proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penolakan dapat berimplikasi hukum.

“Ada yang mengaku oknum intel. Mereka masuk ke rumah-rumah menggunakan bahasa intimidatif dan gestur menekan. Disebut ada 17 nama yang dianggap provokator. Suasananya mencekam,” ujarnya.

Pada 4 Desember 2025, BPD menginisiasi audiensi dengan Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, guna mengonfirmasi keberadaan tim tersebut. Dalam pertemuan itu, kades disebut menyatakan tim bukan binaannya, meski mengakui pembentukannya dilakukan di rumahnya. Warga pun mempertanyakan keberpihakan sang kepala desa dalam polemik tersebut.

Rowiyanto kemudian menyatakan akan membersamai warga dalam penolakan tambang. Ia juga membuat surat pernyataan yang menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada warga serta siap mengundurkan diri apabila tidak menepati janji tersebut.

Dokumen Pertek dan PKKPR

Namun pada 15 Desember 2025, warga dikejutkan dengan terbitnya dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magelang. Dalam audiensi tersebut ditemukan juga fakta bahwa Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magelang juga telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada lahan warga.

Diketahui, PKKPR dan Pertek sama-sama bagian dari proses perizinan. PKKPR dari Dinas PUPR memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang, sedangkan Pertek dari BPN berkaitan dengan aspek teknis pertanahan.

Mengetahui adanya Pertek yang diterbitkan, warga pun menyambangi kantor BPN untuk meminta penjelasan. Warga diperkenankan melihat dokumen Pertek oleh BPN, namun tidak diizinkan memotret. Dalam dokumen tersebut tercantum rencana penambangan seluas 35 hektare, lengkap dengan daftar nama warga yang mendukung, nomor KTP, luas lahan, serta narasi persetujuan disertai materai dan tanda tangan.

Dokumen itu diduga dimanipulasi sebab ada warga yang namanya dicatut tanpa persetujuan. “Kami kaget. Setelah kami cek ke kampung, dari 45 nama yang tercantum, tidak ada satu pun yang merasa memberikan persetujuan. Bahkan dua orang di antaranya sudah meninggal dunia sejak lama,” katanya.

Hingga saat ini warga tetap kukuh pada pendirian awal, yakni menolak aktivitas tambang di wilayah mereka. “Kami menolak tambang. Sikap kami tegas. Kalau ruang hidup kami dihancurkan, kami akan makan apa,” tandasnya.

Tanggapan BPN dan Kepala Desa yang Hilang

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto, menjelaskan permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) atas nama CV Merapi Terra Prima diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 11 Agustus 2025. Setelah permohonan masuk, Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan menerima dan memeriksa berkas persyaratan sesuai ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No 12 Tahun 2021.

Dokumen yang dilampirkan antara lain peta atau sketsa lokasi yang dimohon. “Kami juga melakukan peninjauan lokasi pada 26 September 2025,” ujarnya. Dalam proses tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Sambeng terkait permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Klarifikasi dilakukan pada 26–29 September 2025 berdasarkan surat tugas resmi. Pertemuan dengan kepala desa berlangsung di rumah yang bersangkutan pada jam kerja. “Kebetulan beliau bersedia ditemui dan memberikan tempat di rumahnya pada jam kerja, sekitar pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Ada dokumentasinya,” katanya.

Sun Eddy menyebut, setelah seluruh persyaratan formal dinyatakan lengkap pada 30 September 2025, dokumen Pertimbangan Teknis diterbitkan. Adanya keberatan dari masyarakat baru diterima pihaknya pada 4 Desember 2025, sekitar dua bulan setelah Pertek terbit, melalui surat penolakan dari kepala desa.

Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, diduga kabur di tengah polemik yang terjadi. Warga menyebut, sang kades terakhir kali terlihat pada 5 Desember 2025 lalu. “Pak kades beliau memang sudah tidak bisa dihubungi per 5 Desember sampai hari ini kami sangat menyayangkan ya. Ketika kami sudah berjuang mati-matian seperti ini tapi orang tua yang seharusnya membersamai kami malah pergi entah ke mana,” kata Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan pihaknya juga tak bisa meminta penjelasan karena kepala desa yang diundang dalam audiensi tidak hadir. “Kami belum bisa mengonfirmasi karena kades sudah kami undang. Dugaan saya, ketidakhadiran ini karena masalah ini (polemik tambang),” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga diminta memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut karena berpotensi mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Desa Sambeng. Menurut Sakir, aspirasi penolakan dari masyarakat akan tetap dikawal DPRD, meskipun proses perizinan saat ini masih berjalan di tingkat provinsi.

Sakir juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan DPRD akan mengundang pihak CV Merapi Terra Prima. “Hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti. Kami berhak menyampaikan aspirasi masyarakat dan akan mengawal bersama-sama,” katanya.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *