"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

Kronologi perselisihan BIJB vs Waskita: Kontrak Rp413 miliar, tersisa Rp31 miliar, ada perbedaan pendapat?

Sengketa Proyek Bandara Kertajati Terus Berlanjut di Pengadilan Negeri Majalengka

Sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Perkara ini bermula dari kontrak pembangunan jasa konstruksi sisi darat Tahap 1A Paket 3 yang ditandatangani pada tahun 2015 antara BIJB dan Waskita Karya.

Nilai Kontrak dan Pembayaran yang Telah Dilakukan

Kontrak tersebut memiliki nilai sebesar Rp413 miliar. Hingga saat ini, BIJB telah melakukan pembayaran sebesar Rp381 miliar atau sekitar 93 persen dari total nilai kontrak. Sisanya sekitar Rp31 miliar, yang sebenarnya sudah disepakati sebagai sisa kewajiban. Namun, dalam gugatan, Waskita tidak hanya menuntut sisa pembayaran, tetapi juga menambahkan klaim denda sehingga total tuntutan mencapai sekitar Rp41 miliar.

Klaim denda ini memicu pertanyaan dari pihak BIJB karena tidak diatur dalam kontrak. Erwin Situmorang, Koordinator Tim Hukum BIJB dari Jabar Istimewa, menjelaskan bahwa BIJB tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran. Menurutnya, perusahaan hanya membutuhkan waktu karena kondisi keuangan yang masih terbatas seiring belum optimalnya pendapatan operasional bandara.

Langkah BIJB dalam Menghadapi Gugatan

Dalam menjawab somasi dari Waskita, BIJB telah menyampaikan rencana pembayaran melalui sejumlah skema, termasuk penambahan modal dari pemegang saham dan optimalisasi pendapatan usaha. BIJB juga menawarkan skema restrukturisasi pembayaran secara bertahap, misalnya dengan cicilan bulanan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan (deadlock).

Gugatan muncul setelah Waskita melayangkan dua kali somasi dengan tenggat waktu tujuh hari. Meski BIJB telah memberikan jawaban, perusahaan mengaku terkejut ketika menerima panggilan sidang dari PN Majalengka. Erwin menyatakan bahwa BIJB telah merespons dan menyampaikan kondisi serta rencana pembayaran.

Penolakan Eksepsi dan Dissenting Opinion

Pihak BIJB juga menilai gugatan seharusnya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam kontrak, terdapat klausul yang mengatur bahwa apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Keberatan tersebut telah disampaikan BIJB dalam eksepsi.

Namun, dalam putusan sela, mayoritas majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan PN Majalengka berwenang mengadili perkara. Meskipun demikian, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang sejalan dengan pendapat BIJB, yakni sengketa seharusnya diselesaikan melalui arbitrase sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Erwin menyatakan harapan BIJB agar pada putusan akhir, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena masalah kewenangan. Jika nanti putusan akhirnya tetap menyatakan pengadilan berwenang, BIJB akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bahkan sampai Mahkamah Agung.

Kronologi Singkat Sengketa BIJB vs Waskita Karya

  1. 2015 – Kontrak Proyek

    PT BIJB dan PT Waskita Karya menandatangani kontrak pembangunan sisi darat Tahap 1A Paket 3 Bandara Kertajati senilai Rp413 miliar. Dalam kontrak diatur, jika terjadi sengketa:
  2. Para pihak wajib musyawarah maksimal 30 hari.
  3. Jika tidak tercapai, salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui BANI.

  4. Proyek Selesai dan Pembayaran

    BIJB telah membayar sekitar Rp381 miliar (93 persen). Masih tersisa kewajiban sekitar Rp31 miliar.

  5. Somasi dari Waskita

    Waskita melayangkan dua kali somasi dengan tenggat singkat. BIJB menyatakan telah menjawab dan menyampaikan komitmen pembayaran bertahap.

  6. Gugatan ke PN Majalengka

    Waskita kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka dengan nilai sekitar Rp41 miliar (termasuk denda).

  7. Mediasi di Pengadilan

    Pengadilan melakukan mediasi sekitar empat kali, namun hasilnya deadlock.

  8. Eksepsi BIJB

    BIJB mengajukan eksepsi bahwa sengketa seharusnya diselesaikan melalui BANI sesuai klausul kontrak dan UU Arbitrase.

  9. Putusan Sela (Februari 2026)

  10. Mayoritas hakim pada intinya menyatakan PN Majalengka berwenang, sidang dilanjutkan.
  11. Dissenting opinion: satu hakim pada intinya menyatakan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat (BIJB) beralasan hukum dan sepatutnya dikabulkan. BIJB menyatakan PN Majalengka tak berwenang.

  12. Lanjutan Sidang

    Perkara kini memasuki tahap pembuktian surat setelah putusan sela tersebut. Sidang digelar di PN Majalengka pada Kamis (12/2/2026).


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *