Tahap Masa Sanggah Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Dimulai
Program Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki tahap Masa Sanggah. Proses ini dimulai sejak 2 Maret 2026, setelah hasil seleksi bansos diumumkan. Warga yang dinyatakan Tidak Layak sebagai penerima bansos kini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan agar proses penyaluran bantuan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Program ini memang memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan Tidak Layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam pernyataannya.
Pengumuman Bansos Dapat Dilihat di Portal Perlinsos
Pengumuman bansos dapat dilihat melalui portal perlinsos di alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/ atau melalui Indeks Kesejahteraan Data (IKD). Selain itu, warga juga dapat langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), menjelaskan bahwa warga yang tidak puas dengan hasil pengumumannya dapat memanfaatkan fasilitas Sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara.
Warga Bisa Lakukan Proses Sanggah
Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan warga, atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah. Proses ini cukup sederhana, hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor ID PLN. Petugas akan siap membantu dan melakukan verifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahan.
Pantau Pelaksanaan Masa Sanggah
Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya adalah Desa Benelan Lor, tempat ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa.
Ada yang Terdeteksi Punya Dua Sertifikat Rumah
Salah satu contoh kasus adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem karena terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan. Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Proses Sanggah Hanya 15 Menit
Proses sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta membawa KTP, KK, dan nomer ID PLN.
Kepala Desa Benelan Lor Khoirul Anam mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026. “Kami inisiatif kumpulkan semua warga yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu. Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua Rt/Rw masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ujarnya.
Lega Bisa Terima Bansos
Warga lain, Surotul Mufidah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku lega dia dinyatakan Layak Penerima Bansos. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah dapat bansos, entah karena apa.
“Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar penjual kue keliling tersebut.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











