"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

Pengamat Waspadai Kenaikan Harga CPO Akibat B50



Bali — Sejumlah ahli telah memperingatkan bahwa penerapan kebijakan B50 pada semester II/2026 bisa menyebabkan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), terutama jika pasokan komoditas ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa kebijakan B50 akan meningkatkan permintaan terhadap bahan baku minyak sawit. B50 sendiri merupakan campuran 50% solar dari minyak fosil dan 50% biodiesel dari CPO.

“Ini adalah permintaan tambahan yang didorong oleh kebijakan pemerintah, di atas permintaan yang sudah ada sekarang. Jika pasokan CPO tidak mampu mengimbangi peningkatan permintaan tersebut, maka tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional,” ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis, Rabu (12/11/2025).

Faisal menjelaskan bahwa implementasi B50 menjadi salah satu faktor utama yang dapat memengaruhi kenaikan harga CPO. Jika kebijakan ini diterapkan secara luas, kemungkinan besar akan terjadi lonjakan harga CPO di pasar internasional pada semester II/2026.

“Karena pasti, jika pelaksanaannya cepat dan masif, pasokan tidak akan mampu mengimbangi permintaan dalam waktu singkat. Akibatnya, harga akan naik,” jelasnya.

Selain itu, beberapa faktor lain juga turut memengaruhi kenaikan harga CPO, seperti kondisi cuaca, peremajaan tanaman kelapa sawit, serta hilirisasi sawit untuk mendukung B50. Faisal menjelaskan bahwa jika hilirisasi tersebut tidak disertai dengan peningkatan produksi di hulu, maka harga CPO akan meningkat dan barang tersebut akan langka, mirip dengan kelapa bulat.

Ia juga menyebutkan bahwa lonjakan harga CPO di tingkat internasional akan mendorong para pemain pasar mencari celah untuk mengekspor komoditas tersebut. “Karena tentu saja harga ekspor lebih menguntungkan,” tambahnya.

Faisal menilai pemerintah perlu mengontrol rantai distribusi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin muncul akibat kebijakan B50 pada semester II/2026.

Dalam catatan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengusulkan adanya opsi skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO guna memenuhi kebutuhan produksi campuran solar dengan biodiesel berbasis sawit 50% atau B50.

Bahlil menjelaskan bahwa untuk menerapkan B50 pada tahun depan, kebutuhan CPO akan meningkat. Untuk itu, terdapat tiga opsi yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan CPO, yaitu memaksimalkan produksi CPO yang ada, membuka lahan baru, dan mengurangi ekspor CPO dari Indonesia.

Dalam hal pemangkasan ekspor CPO, maka secara tak langsung akan menerapkan DMO. Namun, Bahlil menegaskan bahwa skema DMO CPO untuk B50 masih sebatas opsi.

“Jika alternatif ketiga digunakan, yaitu memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Itu di dalamnya adalah salah satu instrumen DMO, tetapi masih dalam bentuk opsi,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *