Pojokmedan.com – JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda kerap melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa saja dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang mana miliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin di setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin sejumlah poin yang tersebut “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM mampu dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran kemudian “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran kemudian besaran poin yang tersebut harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidak ada memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat bukanlah buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih tinggi tertib kemudian disiplin.
– Kurangi nomor kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang tersebut tambahan aman lalu nyaman.
Data dan juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di area Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.











