Pojokmedan.com – JAKARTA – Blending komponen bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin serta standar mutu yang digunakan ditetapkan.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal kemudian teknis yang mana bertujuan meningkatkan mutu substansi bakar.
Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak kemudian Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dijalankan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan permintaan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan pemerintahan (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Acara Usaha Hilir Minyak lalu Gas Bumi.
Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu barang sesuai aturan perundang-undangan, serta kegiatan pengolahan itu dilaporkan dan juga diadakan sesuai aturan teknis yang mana berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.
Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih besar jenis komponen bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
Perusahaan minyak besar, kilang, lalu distributor komponen bakar yang dimaksud disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk menegaskan kepatuhan terhadap standar kualitas serta pajak.
“Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang sebenarnya mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menciptakan jenis BBM tertentu juga sesuai SNI,” ujarnya, Hari Sabtu (12/4/2025).
Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dijalankan dengan mempertimbangkan keperluan lalu spesifikasi, dan juga sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang digunakan negatif, saya kira itu tidaklah benar, serta itu merugikan bukanlah cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN,” jelasnya.





