
Proses Pemilihan Komisaris Bank dan Peran OJK
Meskipun bank daerah memiliki pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah daerah, yang berwenang mengangkat calon komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keberhasilan seseorang menjadi komisaris bergantung pada penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon komisaris dan direksi, termasuk di bank bjb, harus menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh OJK.
Menurut sumber yang memahami seluk beluk OJK, fit and proper test mencakup dua aspek utama: kemampuan dan kelayakan. Untuk menilai kemampuan, OJK akan melihat rekam jejak kandidat dalam industri keuangan. Sementara itu, untuk menilai kelayakan, OJK akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap rekam jejak kandidat di berbagai instansi terkait, termasuk institusi tempat kandidat pernah bekerja.
Uji Kemampuan dan Kepatutan
Proses fit and proper test bagi calon direksi dan komisaris bank diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam POJK ini, ditetapkan persyaratan kemampuan dan kepatutan, seperti kemampuan, kompetensi, integritas, dan reputasi, serta tata kelola yang baik, termasuk pengungkapan kepemilikan saham, hubungan keuangan dan keluarga, serta tugas dan wewenang pengurus.
OJK juga melakukan pengawasan terhadap pengurus bank, termasuk menolak pengurus yang dinilai dapat menghambat pengawasan bank. Dalam fit and proper test, OJK menilai kemampuan dan kepatutan calon pengurus, yang harus sesuai dengan kompetensi, pengalaman, dan keahlian yang relevan dengan jabatannya.
Selain itu, OJK juga mengevaluasi reputasi keuangan calon pengurus, termasuk apakah mereka memiliki kredit atau pembiayaan macet, pernah dinyatakan pailit, atau menjadi penyebab perseroan pailit dalam lima tahun terakhir.
Penilaian Administratif dan Prosedur Pengangkatan
Sesuai Peraturan OJK (PJOK) Nomor 27 tahun 2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, OJK juga melakukan penilaian administratif terhadap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris. Jika ada data negatif yang diperoleh OJK, maka OJK akan melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan.
Calon yang diajukan tanpa pengalaman relevan di perbankan Indonesia, terlepas dari posisi jabatan dan ukuran serta kompleksitas bank tempat mereka akan dicalonkan, tidak akan disetujui.
Jika calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris tidak disetujui oleh OJK, namun telah mendapat persetujuan dan diangkat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Bank sesuai keputusan RUPS, maka Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan tersebut dalam waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui.
Setelahnya, Bank juga wajib melaporkan pembatalan pengangkatan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada OJK paling lambat sepuluh hari kerja setelah RUPS pembatalan pengangkatan yang bersangkutan.
Pentingnya Aturan dan Proses OJK
Dengan demikian, sangat jelas bahwa pembatalan pengangkatan Wowiek Prasantyo yang akrab dipanggil Bossman Mardigu dan Helmi Yahya sebagai komisaris independen di bank bjb adalah akibat dari aturan dan proses yang ditetapkan oleh OJK. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengurus bank memiliki kemampuan, kepatutan, dan integritas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











