"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

5 Saran Eksportir Timah untuk Lawan Tambang Ilegal

Kebijakan yang Dianjurkan untuk Mengatasi Pertambangan Timah Ilegal

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) menyarankan sejumlah kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan timah ilegal. Menurut Ketua AETI, Harwendro Adityo Dewanto, praktik tambang ilegal merupakan isu kompleks yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan transformasi tata kelola yang komprehensif dan tidak bisa hanya mengandalkan satu aspek saja.

Peninjauan Regulasi dan Izin Usaha Pertambangan

Dalam aspek regulasi, Harwendro menyarankan pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diberikan. Tujuannya adalah memastikan bahwa IUP yang aktif berproduksi sesuai dengan ketentuan, sementara IUP yang tidak aktif tetapi masih memegang izin dapat diidentifikasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pertambangan ilegal oleh pemilik IUP yang tidak sah.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan demikian, aktivitas tambang timah rakyat dapat menjadi legal, termonitor, dan bertanggung jawab. “Kami mendorong agar wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui izin penambangan rakyat yang nantinya akan dikelola oleh koperasi,” ujar Harwendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Skema Kemitraan dan Harga Patokan Mineral

Harwendro juga mendorong pemerintah untuk menerapkan skema kemitraan yang jelas antara penambang rakyat dengan pemegang IUP yang bertindak sebagai “bapak angkat”. Skema ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara para penambang rakyat dan perusahaan besar.

Di samping itu, AETI juga mendorong adanya penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk timah. “Alhamdulillah, saat ini sedang ada rapat, sedang kita dorong adanya HPM ini yang sudah bisa direalisasikan sehingga permasalahan ini, permasalahan tata kelola pertimahan ke depannya akan jauh lebih baik,” imbuhnya.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Dari aspek nonregulasi, AETI menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten oleh aparat terkait, khususnya dalam kasus pertambangan dan penyelundupan timah ilegal. Pemenuhan aturan hukum akan menjadi langkah efektif dalam menekan aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Realisasi Ekspor Timah

Lebih lanjut, Harwendro mengungkapkan bahwa ekspor logam timah mencapai 37.551 ton pada kuartal III/2025. Angka ini baru mencapai 68% dari total kuota nasional yang berjumlah 55.327 ton untuk tahun ini. Total nilai transaksi penjualan ekspor timah mencapai US$1,16 miliar atau setara Rp19,36 triliun (asumsi kurs Rp16.692 per US$). Angka ini meningkat 20% dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni US$922,1 juta.

Menurut Harwendro, peningkatan nilai ekspor itu tak lepas dari kenaikan harga rata-rata timah global. “Faktor yang salah satu penyebabnya adalah harga timah yang saat ini rata-rata di atas US$34.000 per ton,” ucapnya.

Isu Tambang Ilegal dan Cadangan Timah

Aktivitas tambang ilegal belakangan ini disoroti lantaran merugikan negara hingga triliunan rupiah. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Bahkan, Prabowo menyebut selama ini sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai kapal hingga feri.

Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Cadangan timah Indonesia mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.

Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton. Sementara itu, untuk total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *