Penolakan terhadap Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026
Menjelang pengumuman resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025, sejumlah organisasi pekerja tetap menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan upah yang diajukan oleh pihak pengusaha dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras perhitungan UMP versi pengusaha dan Kemnaker yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Namun, ia juga menyampaikan tiga opsi alternatif yang bisa menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.
Tiga Opsi Kenaikan UMP 2026 Versi Buruh
Dalam pertemuan di Gedung Joang ’45, Jakarta, Rabu, 12 November 2025, Said Iqbal menjelaskan bahwa opsi pertama adalah kenaikan upah sebesar 6,5%. Angka ini mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan UMP 2025.
“Angka kenaikan itu sama seperti perhitungan Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan UMP 2025. Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan tentu harus ada. Tadi kami sebut, pertama jalan tengahnya 6,5% karena udah pernah diputuskan presiden. Kok bisa 6,5%? kan makroekonominya sama angkanya dengan sekarang dan tahun lalu itu sama,” kata Said.
Opsi kedua, KSPI mengusulkan kenaikan upah 7,77%, berdasarkan perhitungan inflasi 2,65% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,12%. Sementara opsi ketiga adalah kenaikan antara 8,5–10,5%, yang dianggap paling ideal untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menyesuaikan dengan inflasi nasional.
Ancaman Mogok Nasional
Said menegaskan, jika pemerintah tidak mengakomodasi usulan tersebut dan tetap mengikuti perhitungan versi pengusaha atau Kemnaker, maka mogok nasional akan digelar pada Desember 2025.
“Mogok nasional ini bila mana pemerintah mengikuti maunya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Apindo itu indeks tertentunya 0,1 sampai 0,5. Kira-kira kenaikan upahnya cuma 3%. Kalo mengikuti Menaker, indeks tertentunya 0,2 sampai 0,7. Kira-kira kenaikan upahnya itu 3,5% sampai dengan 6%,” ujarnya.
Aksi mogok tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Said menyebut, aksi bisa dilakukan lebih cepat, bahkan sebelum tanggal 20 November 2025, sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah.
“Maka mogok nasional kami perkirakan Desember. Karena Menteri kan mau menetapin 20 November. Kita ya persiapan lah, Desember. Bahkan bisa dipercepat, mendahului 20 November,” tegasnya.
Kenaikan Upah Tak Sebabkan PHK
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa kenaikan UMP dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Said Iqbal menepis anggapan tersebut.
“Tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Kalau ada yang bilang upah menyebabkan tutupnya perusahaan dan mengakibatkan PHK, itu bohong,” ucapnya.
Ia mencontohkan, pada 2024–2025, 80% PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, wilayah dengan UMP terendah. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa upah rendah tidak menjamin kestabilan tenaga kerja.
“Di seluruh dunia juga naik upah setiap tahun, mulai dari Amerika, Inggris, Prancis, Brasil, Peru, Malaysia, Singapura, hingga Thailand. Semua negara menyesuaikan kenaikan upah dengan indeks harga konsumen dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2025 tercatat 58.000 pekerja menjadi korban PHK, atau sekitar 0,77% dari total pengangguran nasional sebanyak 7,46 juta orang. Tiga sektor terbesar penyumbang PHK yakni industri pengolahan (22.800 pekerja), perdagangan (9.700 pekerja), dan pertambangan (7.700 pekerja).











