"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

Uni Eropa Denda X Rp2,3 Triliun Karena Centang Biru

Denda Besar yang Diatasi oleh X

Uni Eropa memberikan denda sebesar 140 juta dollar AS kepada platform microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter), karena dianggap melanggar undang-undang Digital Services Act (DSA). Denda ini mencerminkan kekhawatiran terhadap beberapa aspek dari platform tersebut, termasuk fitur centang biru yang menipu, kurangnya transparansi iklan, serta pembatasan akses data publik bagi peneliti.

X menjadi perusahaan teknologi pertama yang dinyatakan melanggar DSA, khususnya terkait penyebaran aktivitas ilegal dan berbahaya. Selain itu, antarmuka platform dinilai mengelabui pengguna. Denda ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain dalam menjalankan operasional mereka di Uni Eropa.

Penyebab Denda

Beberapa pelanggaran utama yang dilakukan oleh X adalah:

  • Fitur centang biru yang menipu: Sejak Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X, centang biru mulai dikomersialkan. Dulu, aturan untuk pemberian centang biru sangat ketat, tetapi sekarang siapa pun bisa mendapatkan “lencana biru” hanya dengan berlangganan X Premium. Hal ini membuat pengguna kesulitan membedakan akun asli dan akun yang hanya memiliki centang biru.

  • Kurangnya transparansi iklan: Platform X tidak memenuhi kewajiban transparansi iklan yang diminta oleh DSA. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi pengguna dan peneliti tentang bagaimana iklan dipublikasikan dan ditargetkan.

  • Pembatasan akses data publik: X gagal memberikan akses ke data publik bagi para peneliti, yang merupakan salah satu prinsip penting dalam DSA. Ini membatasi kemampuan peneliti untuk memahami dan menganalisis aktivitas di platform.

Tenggat Waktu dan Banding

X diberi tenggat waktu untuk memperbaiki sistem verifikasi, transparansi iklan, dan akses data. Jika tidak memenuhi tenggat waktu, denda akan meningkat. Musk memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengajukan banding terkait denda tersebut.

Selain itu, X diberi tambahan 90 hari kerja untuk memperbaiki masalah transparansi iklan dan akses data bagi peneliti. Jika tidak memenuhi tenggat waktu, denda yang diberikan akan lebih besar dibanding sebelumnya.

Proses Banding dan Keputusan Akhir

Dewan Layanan Digital akan memiliki waktu satu bulan sejak diterimanya rencana X untuk mengajukan banding. Komisi akan memiliki satu bulan lagi untuk memberikan keputusan akhir dan menetapkan periode implementasi yang wajar. Kegagalan untuk mematuhi keputusan ketidakpatuhan akan mengakibatkan pembayaran denda berkala.

Investigasi Sejak 2023

Uni Eropa sudah melakukan investigasi terhadap praktik moderasi di X dan penyebaran konten ilegal atau berbahaya di dalam platform sejak 2023. Investigasi masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan hukuman lebih lanjut.

Selain itu, Uni Eropa juga menyoroti peningkatan disinformasi di X setelah diakuisisi oleh Musk. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain, sambil mempertimbangkan risiko soal permasalahan kasus sengketa dagang yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *