Kalender 2026: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Totalnya mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang menjadi acuan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, serta masyarakat umum dalam merencanakan cuti dan liburan.
Jika Anda ingin mengunduh (download) kalender lengkap dengan semua tanggal merah dan cuti bersama, segera lakukan. Dengan mengetahui tanggal-tanggal penting seperti Idulfitri, Natal, dan libur panjang lainnya, Anda dapat mulai menyusun rencana perjalanan atau aktivitas pribadi di tahun depan.
17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
Libur nasional pada 2026 terdiri dari 17 hari, antara lain:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang disepakati lintas kementerian, yaitu:
- Senin, 16 Februari 2026 – Sehubungan Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 – Sehubungan Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Sehubungan Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026 – Sehubungan Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Sehubungan Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026 – Sehubungan Natal
Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum
Keputusan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan ini akan diikuti dengan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah memperhatikan keadilan antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa penyebaran hari libur cukup adil, dengan Islam mendapat lima hari, Kristen Katolik-Protestan empat hari, Hindu satu hari, Buddha satu hari, dan Konghucu satu hari.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan berjalan baik. Dengan jadwal libur yang jelas, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, hingga ASN dapat lebih mudah merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











