Tindakan Cepat Pemkab Gowa dan APH Terhadap Dugaan Perambahan Hutan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) telah melakukan tindakan cepat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kejadian serupa di masa depan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mantan anggota DPRD Sulsel, Darmawangsyah, menyampaikan harapan agar Kapolres segera memproses kasus tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan ini harus diambil agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal logging maupun perusakan lingkungan. Menurutnya, jika hutan dibiarkan tanpa pengawasan, maka akan berpotensi menyebabkan bencana alam yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Pemkab Gowa, Polres, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan perhatian terhadap isu ini,” ujar Darmawangsyah.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penegakan hukum terkait dugaan perambahan hutan. Ia menjelaskan bahwa informasi awal dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan kolaborasi antar instansi terkait.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” katanya.
Langkah Awal dan Proses Penyelidikan
Langkah awal yang dilakukan oleh polisi adalah pemasangan garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan area yang rusak tidak kembali digunakan atau diubah. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kapolres Gowa.
Ia juga memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan akan diproses tanpa pandang bulu. “Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa.”
Penyelidikan Lanjutan dan Koordinasi Instansi
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui identitas terduga pelaku aktivitas perambahan. Oleh karena itu, mereka masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi penuh dengan penyidik, polisi hutan, dan Dinas Kehutanan.
“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” jelas AKBP Aldy Sulaiman.
Pemeriksaan langsung di lokasi kerusakan hutan Erelembang menjadi momen penting dalam kolaborasi antar instansi. Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang bertindak bersama untuk mengamankan kawasan hutan dan mempercepat proses hukum.
Tindakan dan Sanksi Hukum yang Akan Diambil
KPH Jeneberang, Khalid, hadir untuk memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel juga menyatakan akan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya.
“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi hukum, dari pihak DLH/KPH menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung Erelembang, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











