"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Bisnis  

Daftar Pedagang Aset Kripto dan Kustodian Resmi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar putih atau whitelist yang berisi nama-nama entitas dan platform yang telah memiliki izin resmi dari OJK serta terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD). Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset digital di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa whitelist ini mencakup entitas dan aplikasi yang telah mendapatkan izin atau penetapan dari OJK. Daftar tersebut bertujuan untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam transaksi aset digital.

“Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

Penerbitan whitelist ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK. Sementara Pasal 304 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, dan kanal resmi sebagaimana terdaftar. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan platform di luar daftar tersebut karena tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas.

“Masyarakat perlu memastikan kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang dipublikasikan OJK serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai, maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Ismail.

Selain itu, OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk yang tidak berizin.

Menurut OJK, setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam whitelist tidak dapat dikategorikan sebagai entitas berizin maupun berada dalam pengawasan OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam whitelist. Logis berarti mencermati penawaran keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan.

OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat dan berintegritas, serta aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK.

Daftar whitelist PAKD dan CPAKD, menurut OJK, akan diperbarui secara berkala dan diumumkan melalui kanal resmi otoritas.

Berikut adalah daftar platform PAKD dan CPAKD yang terdaftar:

Daftar Platform Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin/Terdaftar

No Nama Platform Badan Usaha Tanda Berizin / Terdaftar Alamat Website
1 Ajaib PT Kagum Teknologi Indonesia S-13/D.07/2025 (1 Februari 2025) Neo Soho @Podomoro City, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28 Lt. 31-05, Jakarta Barat https://kripto.ajaib.co.id
2 ASTAL PT Aset Instrumen Digital KEP-12/D.07/2025 (26 Agustus 2025) Mutiara Building Lt. 3 Suite 303, Jl. Mampang Prapatan Raya No.10, Jakarta Selatan https://www.astal.co.id
3 Bittime PT Utama Aset Digital Indonesia KEP-11/D.07/2025 (22 Mei 2025) AIA Central Lt. 41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan https://www.bittime.com
4 Bitwewe PT Sentra Bitwewe Indonesia S-16/D.07/2025 (1 Februari 2025) Lippo Tower Lt. 39 Holland Village, Jakarta Pusat https://www.bitwewe.co.id
5 Bitwyre PT Teknologi Struktur Berantai S-9/D.07/2025 (1 Februari 2025) Gedung Cyber I Lt. 3A, Jl. Kuningan Barat Raya No. 8, Jakarta Selatan https://www.bitwyre.id
6 BTSE Indonesia PT Aset Kripto Internasional S-20/D.07/2025 (1 Februari 2025) Equity Tower Lt. 42 Unit G, SCBD, Jakarta Selatan https://www.btse.id
7 Coinvest PT Pedagang Aset Kripto KEP-19/D.07/2025 (15 Oktober 2025) Gedung Graha Kapital 1 Lt.1, Jl. Kemang Raya No.4, Jakarta https://www.pedagangkripto.com
8 CoinX PT Kripto Inovasi Nusantara KEP-15/D.07/2025 (12 September 2025) Menara Tendean Lt. 26, Jakarta Selatan https://www.coinx.co.id
9 CYRA PT Cyrameta Exchange Indonesia KEP-13/D.07/2025 (5 September 2025) Equity Tower Lt. 11 Unit 11G, SCBD, Jakarta Selatan https://www.cyra.exchange
10 Floq PT Kripto Maksima Koin S-21/D.07/2025 (1 Februari 2025) Jl. Kebayoran Baru No. 73B–73C, Jakarta Selatan https://floq.co.id
11 Indodax PT Indodax Nasional Indonesia S-18/D.07/2025 (1 Februari 2025) Millennium Centennial Center Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan https://indodax.com
12 Koinsayang PT Multikripto Exchange Indonesia KEP-7/D.07/2025 (19 Maret 2025) Menara Prima Lt. 25 Unit A, Jakarta Selatan https://www.koinsayang.com
13 MAKS PT Mitra Kripto Sukses S-19/D.07/2025 (1 Februari 2025) CFX Tower Lt. 9, Jl. Gatot Subroto Kav. 35–36, Jakarta Selatan https://kriptosukses.com
14 Mobee PT CTXG Indonesia Berkarya S-22/D.07/2025 (1 Februari 2025) Treasury Tower Lt. 18, SCBD District 8, Jakarta https://mobee.com
15 Naga Exchange PT Cipta Koin Digital S-10/D.07/2025 (1 Februari 2025) APL Tower Lt. 25, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat https://nagaexchange.co.id
16 Nanovest PT Tumbuh Bersama Nano S-8/D.07/2025 (1 Februari 2025) Mayapada Tower 1 Lt. 20 Suite 03A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta https://www.nanovest.io
17 Nobi PT Enkripsi Teknologi Handal S-12/D.07/2025 (1 Februari 2025) UOB Plaza Thamrin Nine Lt. 31, Jakarta https://usenobi.com
18 Pintu PT Pintu Kemana Saja S-15/D.07/2025 (1 Februari 2025) Trinity Tower Lt. 46, Jl. HR Rasuna Said Kav. C22, Jakarta Selatan https://pintu.co.id
19 Pluang PT Bumi Santosa Cemerlang S-11/D.07/2025 (1 Februari 2025) The Plaza Office Tower Lt. 15, Jakarta Pusat https://pluang.com
20 Reku PT Rekeningku Dotcom Indonesia S-17/D.07/2025 (1 Februari 2025) Equity Tower Lt. 11 Unit E, SCBD, Jakarta Selatan https://www.reku.id
21 Samuel Kripto PT Samuel Kripto Indonesia KEP-8/D.07/2025 (24 Maret 2025) Menara Imperium Lt. 16, Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta Selatan https://www.samuelkripto.com
22 Stockbit PT Coinbit Digital Indonesia KEP-16/D.07/2025 (22 September 2025) RDTX Square Lt. 29, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164, Jakarta Selatan https://crypto.stockbit.com
23 Tokocrypto PT Aset Digital Berkat S-14/D.07/2025 (1 Februari 2025) Prudential Centre Lt. 21 Unit A, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan https://www.tokocrypto.com
24 Triv PT Tiga Inti Utama S-23/D.07/2025 (1 Februari 2025) SCBD Jakarta Selatan & Surabaya, Jawa Timur https://www.triv.co.id
25 Upbit PT Upbit Exchange Indonesia KEP-6/D.07/2025 (17 Maret 2025) Treasury Tower Lt. 21, SCBD, Jakarta https://www.id.upbit.com
26 digitalexchange.id PT Indonesia Digital Exchange CPAKD 008/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020 Foresta Business Loft 5 No.36, Tangerang, Banten https://digitalexchange.id
27 Fasset PT Gerbang Aset Digital CPAKD 005/BAPPEBTI/CPFAK/04/2023 Sudirman 7.8 Lt. 16, Jakarta https://fasset.id
28 GudangKripto PT Gudang Kripto Indonesia CPAKD 013/BAPPEBTI/CP-AK/04/2022 Gedung Ventura Lt.1 Suite 101B, Jakarta Selatan https://gudangkripto.id
29 Luno PT Luno Indonesia Ltd CPAKD 007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020 Sahid Sudirman Residence Level 2, Jakarta Pusat https://www.luno.com

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin.

Daftar Lembaga Penunjang Aset Keuangan Digital dan Kripto

No Nama PT Kategori Lembaga Tanda Berizin Alamat Website
1 PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Bursa S-7/D.07/2025 (1 Februari 2025) Commodity Square Lt. 8, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 https://cfx.co.id
2 PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) Kliring S-6/D.07/2025 (1 Februari 2025) Commodity Square Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 https://www.kliringkomoditi.id
3 PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) Kustodian S-5/D.07/2025 (1 Februari 2025) Commodity Square Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 35–36, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 https://coincustodian.id
4 PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) Kustodian S-33/D.07/2025 (1 Juli 2025) Millennium Centennial Center Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan https://depository.id
Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *