Kondisi Desa Lerep yang Terpuruk Akibat Pemotongan Dana Desa
Pemotongan Dana Desa yang terjadi pada tahun anggaran 2026 telah mengubah segala rencana pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah desa. Di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, warga harus kembali memendam harapan mereka untuk mendapatkan fasilitas dan sarana prasarana yang layak. Dengan anggaran yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, Kepala Desa Lerep, Sumariyadi, harus berpikir keras dalam menyusun strategi program yang bisa diterapkan.
Perubahan Anggaran yang Drastis
Sebelumnya, Dana Desa yang diterima Desa Lerep mencapai Rp 1,7 miliar pada tahun 2025. Namun, di tahun 2026, anggaran tersebut hanya sebesar Rp 373 juta. Penurunan yang begitu besar ini membuat pemerintah desa harus menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi yang ada. Rencana-rencana yang telah dibahas dalam musyawarah dusun (musdus) harus diubah karena anggaran tidak cukup untuk mewujudkan semua aspirasi warga.
Sumariyadi menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan desa telah melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara berjenjang. “Di musdus itu aspirasi warga sudah berapi-api. Kita punya cita-cita muluk-muluk karena bagaimanapun masyarakat memandang dana desa ini, infrastruktur mulus,” katanya.
Pengaruh Anggaran yang Terbatas
Dengan anggaran yang sangat terbatas, Sumariyadi mengaku harus benar-benar tepat dalam menyusun program. Desa Lerep memiliki wilayah yang cukup luas dengan 72 RT dan 10 RW serta jumlah penduduk sekitar 14 ribu jiwa. Hal ini membuat kebutuhan pembangunan menjadi lebih kompleks.
Selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan dana desa tidak bisa fleksibel. Desa lebih banyak berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat karena anggaran sudah dikapling sesuai ketentuan nasional.
Perubahan Prioritas Program
Pada tahun 2025, Desa Lerep mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk budidaya jagung dan kedelai karena dinilai paling memungkinkan sesuai kemampuan warga. Namun, untuk tahun 2026, dengan anggaran yang semakin terbatas, pos ketahanan pangan hanya diisi Rp 5 juta. “Kalau slot itu kosong, aplikasi tidak bisa dipakai dan dana tidak bisa dicairkan. Jadi terpaksa diisi sekadar memenuhi syarat,” jelasnya.
Keterbatasan anggaran juga berdampak pada layanan sosial. Ada 11 posyandu dengan total sekitar 110 kader, kebutuhan anggaran menjadi cukup besar. Program pemberian makanan tambahan (PMT) harus kembali mengandalkan swadaya warga. Begitu pula upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem pun ikut terpangkas.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Di sektor infrastruktur, pemerintah desa membagi anggaran secara merata ke tiap RW sebesar Rp 17 juta. Dana tersebut diserahkan kepada masing-masing RW untuk menentukan prioritas, meski nilainya jauh dari cukup untuk menjawab kebutuhan jalan desa, irigasi, penerangan jalan, dan drainase.
“Kami kembali ke zaman dulu, mengandalkan gotong royong. Padahal infrastruktur itu kebutuhan dasar warga yang paling kelihatan,” katanya.
Harapan Warga untuk Bantuan Tambahan
Sumariyadi berharap, ada program bantuan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi yang langsung menyentuh desa, khususnya untuk infrastruktur dasar. Menurutnya, Dana Desa merupakan hak desa sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga ketika porsinya berkurang, perlu ada dukungan program lain untuk menutup kekurangan.
“Warga sudah taat bayar pajak. Harapannya jalan mulus, air bersih, penerangan jalan, dan drainase baik. Jangan sampai beban desa besar tapi dukungan makin kecil,” paparnya.
Situasi APBD Kabupaten Semarang
Tidak hanya dana desa, APBD Kabupaten Semarang 2026 juga mengalami penurunan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo menyampaikan, APBD 2026 mengalami penurunan akibat pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat. APBD 2026 tercatat Rp 2,40 triliun atau turun sebesar Rp384,83 miliar dibanding Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,78 triliun.











