"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Daerah  

PLTSa Tuntaskan Sampah Bandar Lampung

Solusi Inovatif untuk Masalah Sampah di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah inovatif dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Proyek ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah yang semakin meningkat di tiga wilayah utama, yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Tujuan dan Strategi PSEL

Proyek PSEL sejalan dengan kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen. Selain itu, proyek ini juga selaras dengan target pemerintah pusat untuk pengelolaan sampah sebesar 50 persen pada tahun 2025 dan 100 persen pada tahun 2029. Teknologi waste-to-energy diharapkan dapat menekan emisi gas metana dari sampah organik serta mendukung visi pengembangan kawasan metropolitan dengan infrastruktur sanitasi modern dan terintegrasi.

PSEL Lampung Raya merupakan bagian dari akselerasi teknologi pengolahan sampah dalam strategi jangka menengah dan panjang Provinsi Lampung. Proyek ini tertuang dalam Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026. Tujuannya adalah mewujudkan fasilitas pengolahan sampah regional dengan teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi masalah keterbatasan tempat pembuangan sampah (TPA) yang masih bersifat open dumping.

Peran DLH dan Regulasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung berperan sebagai koordinator lintas sektor dan pengawas kebijakan. Perannya meliputi pembinaan dan pengawasan, memastikan transisi dari TPA open dumping menjadi controlled/sanitary landfill serta operasional PSEL sesuai standar lingkungan. Regulasi disusun dan diterapkan kebijakan disinsentif bagi yang tidak memilah sampah serta penguatan aturan pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Selain itu, ada dukungan kuat melalui Pergub Lampung Nomor 27 Tahun 2022 (Jakstrada) dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/1/202646/V.10/HK/2025 tentang Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026. Pemprov Lampung juga mendorong peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah minimal 3 persen dari APBD.

Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemprov Lampung telah menganggarkan dana untuk perbaikan infrastruktur jalan di Kota Baru yang menuju lokasi PSEL Lampung Raya. Koordinasi dilakukan melalui model Kolaborasi Pentahelix yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau kota, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Pemerintah pusat memberikan pedoman teknis seperti surat Menteri LHK mengenai akselerasi pengelolaan sampah dan dukungan melalui kementerian terkait PUPR/KLHK.

Akademisi, dunia usaha, dan media bertugas mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah. Lalu masyarakat diimbau untuk memilah sampah dan aktif dalam kegiatan bank sampah.

Kritik dan Rekomendasi

Dosen Fakultas Pertanian Unila Slamet Budi Yuwono menilai proyek PLTSa atau PSEL berpotensi menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada akurasi data, pemilihan model teknologi yang tepat, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan proyek tersebut.

Ia menjelaskan, tanpa data yang akurat, PSEL berisiko menghadapi dua persoalan besar, yakni surplus sampah yang tidak terolah atau justru defisit pasokan sampah sehingga kapasitas pembangkit tidak optimal. Pemilihan model teknologi menjadi faktor penentu efektivitas sekaligus dampak lingkungan dari penerapan PSEL di Bandar Lampung.

Sebaliknya, penguatan daur ulang dan perubahan perilaku masyarakat dinilai lebih murah dari sisi biaya, namun membutuhkan waktu panjang. Hal tersebut bergantung pada edukasi berkelanjutan, regulasi yang kuat, pemberian insentif bagi masyarakat yang patuh, serta sanksi bagi pelanggar yang harus diatur melalui peraturan daerah.

Perspektif Akademisi Lain

Akademisi Politeknik Negeri Lampung Iskandar Zulkarnaian menilai rencana penerapan PSEL belum dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan. Ia menilai efektivitas PSEL akan terbatas apabila tidak dibarengi dengan reformasi menyeluruh pada sistem pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga ke hilir.

Menurutnya, PSEL baru akan optimal apabila memenuhi sejumlah persyaratan utama, antara lain volume sampah yang stabil dan terjamin, kadar air sampah yang terkendali, serta sistem pemilahan dan pra-pengolahan yang berjalan secara konsisten. Tanpa reformasi dari hulu, PSEL dinilai berpotensi menjadi solusi parsial.

Dengan berbagai catatan tersebut, PSEL bukan sekadar proyek teknologi, melainkan kebijakan strategis yang menuntut perencanaan matang serta keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *