"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Daerah  

Alasan Ketua RT di Blora Terjang Jalan Cor Basah: Bukan Merusak, Itu Jalan Umum

Aksi Ketua RT yang Viral dan Kontroversi di Desa Palon

Video yang menampilkan seorang pria mengendarai sepeda motor di atas jalan yang baru saja dicor membuat heboh media sosial. Pria tersebut adalah Agus Sutrisno, ketua RT di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Aksinya ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan juga membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Agus Sutrisno diketahui ingin menuju rumah Kepala Desa (Kades) saat itu. Namun, ia merasa bahwa penutupan jalan tidak memiliki perizinan yang jelas. Akibatnya, ia memilih untuk melewati jalan yang baru saja dicor, meskipun hal tersebut menimbulkan kontroversi.

Alasan di Balik Tindakan Nekat

Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (21/2/2026), Agus menjelaskan alasan di balik tindakannya. Ia menegaskan bahwa aksinya bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan kritik terhadap prosedur yang dinilainya tidak transparan.

“Saya selaku warga negara Indonesia maupun masyarakat, itu tidak melarang orang bekerja,” ujarnya membuka pembicaraan.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan dana rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui detail pengerjaannya. “Dan saya tidak melarang orang cari sesuap nasi. Maksud saya kurang lebih itu kan dana anggaran yang dipakai dari APBD Kabupaten, dari uang masyarakat. Saya minta transparansi aja,” imbuhnya.

Agus juga menyampaikan keluhan terkait ketiadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bisa diakses oleh warga, papan informasi yang jelas, hingga rambu-rambu pembangunan.

Bantahan Terkait Tuduhan Merusak

Mengenai video dirinya yang melintasi cor basah, Agus mengeklaim bahwa aksi tersebut terjadi secara spontan. Saat itu, ia hendak menuju rumah Kepala Desa dan merasa perizinan penutupan jalan tidak jelas.

“Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh,” kenangnya.

Agus juga membantah tuduhan bahwa ia berniat merusak fasilitas umum. “Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa. Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum,” jelasnya membela diri.

Kontraktor Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, CV Meteor Jaya selaku pelaksana proyek tidak tinggal diam. Hermawan Susilo, Pelaksana Lapangan, resmi melaporkan Agus ke Polres Blora atas dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan.

Hermawan menceritakan bahwa kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026) siang. Menurutnya, Agus datang dan memarkir motor di depan truk mixer, sehingga proses pengerjaan terganggu.

“Terkait ini yang kemarin itu pengrusakan cor saya itu. Yang pas dari awal tentang penyetopan dropping material dari pihak saya yang dihambat dan rambu-rambu saya yang disingkirkan,” jelas Hermawan saat ditanya mengenai poin laporannya.

Pihak kontraktor juga menepis tudingan ketiadaan papan informasi. “Kalau papan informasi kan di depan sana ada,” katanya.

Meskipun sempat terjadi konflik, pengerjaan jalan senilai Rp 1,1 miliar dari APBD Blora tersebut tetap dilanjutkan. Hermawan memastikan kualitas beton tetap aman karena bekas ban tersebut berada pada lapisan dasar (B0) yang nantinya akan ditutup kembali dengan cor utama setebal 20 cm.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *