"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Daerah  

Populer Sulut: Kemenangan Big Choir GMIM, Larangan Jual BBM Eceran, Aturan HP Anak

Berita Populer Sulawesi Utara: Larangan Pengecer BBM dan Pembatasan Penggunaan Gawai

Beberapa berita terkini yang menarik perhatian masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadi topik utama di berbagai media. Dari larangan aktivitas pengecer BBM hingga aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, kebijakan-kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah setempat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Wilayah Kakaskasen Menjadi Juara dalam Kompetisi Paduan Suara Pemuda GMIM

Dalam rangka menyambut perayaan Paskah dan peringatan 100 Tahun Pemuda GMIM, wilayah Minahasa menggelar kompetisi paduan suara yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Big Choir dan Small Choir. Acara berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 27–28 Maret 2026, di Wilayah Langowan Raya.

Kategori Big Choir mengangkat tema “Dari Iman, Melalui Kasih Menjadi Terang” dan diikuti oleh 10 tim terbaik dari berbagai wilayah Minahasa. Lomba ini diselenggarakan di jemaat GMIM Imanuel Sumarayar, Wilayah Langowan 5. Sementara itu, kategori Small Choir digelar di jemaat GMIM Eben Haezer Paslaten, Wilayah Langowan IV.

Berdasarkan penilaian dewan juri, Wilayah Kakaskasen berhasil meraih gelar Gold Champions dengan nilai 87,199. Hasil ini menunjukkan prestasi luar biasa dari wilayah tersebut dalam bidang seni musik.

Pemkot Manado Melarang Aktivitas Pengecer BBM Ilegal

Pemerintah Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melarang aktivitas pengecer BBM ilegal, termasuk pertamini yang beroperasi tanpa izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

Camat dan Lurah diminta segera mensosialisasikan larangan tersebut kepada para pengecer BBM tak berizin. Namun, di lapangan, sosialisasi belum sepenuhnya sampai ke semua pelaku usaha. Seorang pengecer di Jalan AA Maramis, Mapanget, yang enggan disebut namanya, mengaku belum menerima informasi terkait aturan baru ini. Ia menyatakan terkejut mendengar kabar tersebut, tetapi menyatakan akan mematuhi ketentuan pemerintah.

Beberapa warga mendukung kebijakan ini karena alasan keamanan. Di sisi lain, kebijakan ini menuai pro dan kontra di media sosial.

Anak di Manado Hanya Boleh Dua Jam Gunakan Gawai di Rumah

Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan gawai dan internet bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini menekankan peran orang tua sebagai pengawas dan pembimbing, sekaligus bertujuan melindungi anak dari risiko digital.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/D.01/Dikbud/889/2026, Pemkot menetapkan batas penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kegiatan belajar. Anak-anak juga diminta menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur, serta tidak boleh menggunakannya tanpa izin orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa, menjelaskan, edaran ini mengacu pada sejumlah payung hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Elektronik, serta Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Di lingkungan sekolah, murid dilarang menggunakan gawai kecuali atas instruksi guru, sementara guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyediakan loker atau box penyimpanan gawai dan hotline komunikasi untuk kebutuhan mendesak orang tua.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *