Pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Industri
PT Pelindo Regional II Bengkulu sedang melakukan pengembangan terhadap Pelabuhan Pulau Baai. Salah satu langkah utamanya adalah menyiapkan lahan seluas 215 hektare sebagai kawasan industri. Hal ini dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah ditetapkan.
Lahan untuk Pengembangan Kawasan Industri
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, pelabuhan ini telah memiliki zonasi pengembangan sebagai kawasan industri. Dari total lahan 215 hektare tersebut, sekitar 50 hingga 75 hektare akan disiapkan sebagai tahap awal sesuai dengan regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Dimas juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan review kembali terkait kelayakan kawasan. Sebab, kajian tahun 2022 berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga perlu diperbarui menjadi kawasan industri.
Klaster Industri yang Akan Dibangun
Di kawasan industri yang dikembangkan bersama pemerintah, akan ada beberapa klaster yang akan dibangun. Beberapa di antaranya meliputi kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan serta logistik. Selain itu, terdapat rencana untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut yang lengkap, mulai dari fasilitas yang mengolah hasil laut/tawar menjadi produk bernilai tambah seperti fillet, beku, dan kaleng.
Pengolahan dilakukan melalui proses pembersihan, sterilisasi, pembekuan, dan pengemasan sampai pengalengan. Dimas menjelaskan bahwa pihaknya sedang bersama pemerintah mendudukkan kembali industri-industri yang akan dibangun sesuai dengan potensi Bengkulu.
Minat Investor Asing
Menurut Dimas, saat ini terdapat beberapa investor asing yang telah menjalin komunikasi untuk membuka usaha di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Minat mereka terhadap sektor industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan sangat tinggi.
Tantangan dalam Pengembangan
Meskipun ada minat dari investor, pengembangan kawasan industri ini masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, Pelabuhan Pulau Baai masuk dalam status Kawasan Transportasi. Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2021 Kota Bengkulu, tertuang pada Pasal 80 ayat (9) bahwa Pelabuhan Pulau Baai diperbolehkan melakukan pembangunan, kegiatan pemanfaatan ruang, pengembangan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang fungsi utama kawasan transportasi.
Namun, tidak boleh ada industri pengolahannya. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW harus menyebutkan adanya transportasi namun juga sub industri.
Revisi Perda RTRW
Revisi Perda RTRW Provinsi Bengkulu menjadi tantangan tersendiri karena banyak pihak menunggu revisi tersebut, termasuk pemerintah pusat dan Pelindo. Komunikasi dan koordinasi bersama DPRD Kota Bengkulu dan Provinsi menunjukkan respon yang siap mendukung.
Dampak pada Pendapatan Daerah
Peningkatan kinerja Pelabuhan Pulau Baai berdampak positif pada pendapatan daerah. Contohnya, komoditas curah cair dengan kapasitas 1,4 juta ton. Saat ini, hanya 400 ribu ton yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai, sementara 1 juta ton lainnya melalui Pelabuhan Teluk Bayur dan Panjang.
Jika kawasan industri dibangun, maka 1 juta ton tersebut bisa lewat Pelabuhan Pulau Baai, yang akan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.











