Kebingungan Masyarakat Denpasar dalam Mengelola Sampah Organik
Masyarakat Bali kini sedang menghadapi tantangan besar dalam membuang sampah organik pasca TPA Suwung Denpasar tidak menerima kembali sampah organik dan non-organik sejak 1 April 2026. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, terutama karena perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut.
Usai Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin, 6 April 2026, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau lebih dikenal dengan panggilan Dewa Jack menyampaikan bahwa situasi ini adalah bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang baru. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat dari pola lama ke sistem baru membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masyarakat sudah terbiasa membuang sampah tanpa pemilahan yang jelas. Ketika kebijakan baru diterapkan, adaptasi menjadi tantangan tersendiri, meskipun arah kebijakan pemerintah sudah jelas.
“Dalam penerapan satu sistem yang baru, dimana masyarakat sudah terbiasa dengan kebiasaan, ini tentu akan agak lama. Tapi tatanannya sudah jelas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya perubahan pola persoalan jika sebelumnya sampah non-organik menjadi sorotan utama, setelah kebijakan baru TPA Suwung, kini justru sampah organik yang menimbulkan kendala baru.
“Hari ini kalau berbicara Kota Denpasar misalnya, justru sekarang mau membuang yang organik yang bermasalah. Bukan lagi yang non-organik,” paparnya.
Padahal, secara konsep, sampah organik memiliki potensi untuk diolah menjadi pupuk. Namun dalam implementasinya, proses pengumpulan, pengangkutan, hingga penanganannya masih menghadapi berbagai kendala teknis.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi melalui skema pembuangan sampah organik ke wilayah Kabupaten Klungkung. Program ini didukung anggaran dari APBD Provinsi Bali yang disebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
“Jadi kami dengan efisiensi dan kemudian dukungan dari kabupaten lain terutama Bandung, Gianyar, yang menghasilkan PHR (Pajak Hotel Restoran) itu memberikan dukungan kepada Denpasar. Kalau dari APBD Provinsi Bali, angkanya mohon maaf mungkin ke Bappeda tanyakan, itu kita dukung penuh kalau nggak salah sekitar Rp 400 miliar angkanya untuk menyediakan tempat pembuangan organik. Kalau nggak salah itu di Klungkung,” sambungnya.
Rencana tersebut mengarah pada penyediaan lokasi pembuangan sementara bagi sampah organik sebelum diolah lebih lanjut menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan di daerah lain seperti Bedugul dan Bangli. “Pembuangan dia dibuang dulu, kemudian jadi pupuk kita akan tawarkan ke Bedugul, kita tawarkan ke Bangli,” tandasnya.
Terkait lokasi, luas lahan, hingga skema operasional masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Klungkung disebut telah menyetujui rencana tersebut, namun, Dewa Jack mengungkapkan, Pemkab meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali, terutama terkait infrastruktur akses jalan menuju lokasi. Dewa Jack mengatakan telah koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, bahkan alat berat sudah mulai diturunkan untuk memperbaiki akses yang dinilai belum memadai bagi mobilisasi truk pengangkut sampah.
“Sudah dibahas, tinggal kita ngurusin jalannya. Kalau nggak salah hari ini juga alat berat sudah diturunkan karena memang jalannya kurang tepat untuk membawa sampah organik ke situ. Apakah dekat PKB (Pusat Kebudayaan Bali) itu? Mungkin di situ,” tuturnya.
Ditanya berapa luasnya kawasan yang disiapkan untuk merealisasikan rencana ini, Dewa Jack mengaku pembahasan detail masih berlangsung. “Waduh Luasnya juga saya biar nggak ngomong bohong Belum, kalau detailnya kan belum, tapi masih ada pembahasan ini-itu,” tambahnya.
Apa tidak ada kekhawatiran itu membawa sampah organik dari Denpasar ke Klungkung? Ia memastikan skema pengangkutan sampah organik dari Kota Denpasar ke Kabupaten Klungkung masih terus dimatangkan, termasuk mengantisipasi berbagai potensi risiko di lapangan. “Semuanya kan masih kita meraba-raba, mempelajari apakah ini dump truknya tertutup, apa terbuka. Atau mungkin supirnya kita pakai sopir bus, sopir bemo,” terangnya.
Meski disampaikan dengan nada santai, bahkan sempat berkelakar soal sopir pengangkut, ia menegaskan pembahasan dilakukan secara serius untuk memastikan sistem berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak baru di masyarakat.
Terkait pengelolaan, ia memastikan skema ini tidak melibatkan pihak ketiga. Kerja sama dilakukan langsung antar pemerintah daerah atau government to government (G to G), yang menurutnya sudah disepakati bersama. “Ini G to G pemerintah dengan pemerintah. Sudah jalan sedang dikerjakan,” tegasnya.
Dalam rencana ini, DPRD Bali menempatkan diri sebagai pengawas sekaligus pendukung kebijakan. Jika ditemukan kendala di lapangan, termasuk persoalan anggaran atau infrastruktur, pihaknya siap mendorong percepatan melalui koordinasi lintas instansi, bahkan membuka kemungkinan penggunaan anggaran mendahului.
Ia mencontohkan, jika ada kebutuhan pelebaran jalan atau perbaikan akses yang mendesak, DPRD siap mendorong agar segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis. “Kalau belum diaspal, ya sudah kami telepon PU. Kalau dananya belum, bisa pakai dana mendahului atau kita kerjakan di perubahan,” tuturnya.
Sementara itu, sampah non-organik masih tetap dapat dibuang ke TPA Suwung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga fokus penanganan saat ini diarahkan pada sampah organik. Terkait target penyelesaian, ia menegaskan bahwa proses pengerjaan infrastruktur sedang berlangsung dan diharapkan rampung dalam waktu secepat mungkin, mengingat kondisi sampah yang sudah mendesak.
“Secepatnya, orang (masalah) sampah sudah di depan mata ini,” pungkasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











