Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Tidak Boleh Terlewat
Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan. Jangan sampai masa ini dilewatkan begitu saja karena bisa berdampak pada pengurusan pajak dan kepemilikan kendaraan.
Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jika satu syarat terlewat, maka proses pengurusan pajak kendaraan bisa gagal. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh persyaratan yang diperlukan.
Syarat-Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut adalah poin-poin utama mengenai persyaratan yang harus dipersiapkan:
Untuk Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
- Siapkan STNK asli dan BPKB asli.
- Datangi kantor Samsat setelah semua dokumen siap.
Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Persiapan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, baik asli maupun fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
-
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
-
Pengurusan di Kantor Samsat
- Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan.
- Fotokopi dokumen (KTP, STNK, BPKB) dimasukkan dalam satu map.
- BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
-
Jika balik nama dilakukan di luar wilayah, pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
-
Pemeriksaan Fisik Kendaraan
- Kendaraan yang ingin diubah nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
- Setelah selesai, akan diberikan lembaran hasil cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin).
-
Lembaran tersebut diserahkan bersama berkas kelengkapan lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
-
Pendaftaran Balik Nama
- Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang ada di dalam gedung Samsat.
-
Berkas yang perlu disiapkan: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
-
Ambil Notice dan Bayar Pajak
- Datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli.
- Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, serta fotokopi kwitansi dan hasil cek fisik kepada petugas.
- Tunjukkan BPKB asli jika diminta.
- Dokumen akan disatukan dalam satu map.
-
Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
-
Pengambilan STNK
- Setelah membayar pajak, tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap, proses pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa berjalan lancar. Pastikan semua dokumen tersedia dan tidak ada yang terlewat agar tidak menghambat pengurusan pajak.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











