Kebijakan Restitusi Pajak Akan Dipercepat dan Lebih Efisien
Pemerintah akan segera mengeluarkan konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi. Kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan mulai 1 Mei 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kebijakan terbaru ini tidak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.
“Ini adalah hak wajib pajak. Kami pasti tidak akan menyimpannya sendiri jika memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Perbaikan Kebijakan Restitusi Dipercepat
Meski begitu, Inge menekankan adanya perubahan mendasar dalam kebijakan restitusi nantinya yang akan menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk wajib pajak yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya.
“Namun, saat ini kita berusaha agar yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sudah baik,” tutur Inge.
“Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu, tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja,” sambung dia.
Ketentuan Terkait Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima. Adapun rencana tersebut terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum RI.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI.

Nilai Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361,15 Triliun
Di sisi lain, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp361,15 triliun, atau melonjak 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, lonjakan signifikan terjadi pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Tiga sektor tercatat paling dominan memanfaatkan fasilitas restitusi, yakni pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan bahan bakar.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak, Rp360 triliun. Laporan yang saya terima juga belum terlalu jelas, terutama terkait pergerakan bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga ada sedikit kebocoran di sana,” ujar Purbaya.

Secara umum, restitusi pajak diberikan dalam dua kondisi, yakni ketika pajak seharusnya tidak terutang namun telah dibayarkan, serta ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, baik untuk PPh, PPN, maupun PPnBM. Dengan aturan baru ini, pemerintah berupaya mempercepat proses restitusi sekaligus memperketat pengawasan, guna menutup potensi kebocoran dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.











