Penanganan Bencana Longsor di Pacitan Masih Berjalan Secara Reaktif
Bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian masyarakat dan para anggota DPRD Jawa Timur. Dalam kunjungan kerja ke Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, anggota DPRD Jatim, Diana Sasa, menemukan pola berulang dalam penanganan bencana tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan bencana masih bersifat reaktif dan tidak memiliki solusi jangka panjang.
Rumah Rusak dan Warga Kesulitan Relokasi
Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan, ada 5 rumah yang terkena dampak longsor. Dari jumlah tersebut, 3 rumah rusak total dan penghuninya harus mengungsi karena tidak memiliki tempat tinggal lagi. Namun, warga kesulitan untuk melakukan relokasi karena tidak memiliki lahan dan biaya yang cukup untuk membangun rumah baru.
Diana Sasa menjelaskan bahwa longsor yang melanda Pacitan bukan hanya bencana tahunan, tetapi juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi jangka panjang. Faktanya, kebutuhan relokasi tanpa ketersediaan lahan dan anggaran yang minim membuat proses relokasi sangat sulit.
Cerita Warga Terdampak Longsor
Di Dusun Tempel, keluarga Dito mengalami kerusakan rumah akibat longsoran. Istrinya sedang hamil tua, sehingga keluarga memilih bertahan sambil memindahkan aktivitas ke bagian depan rumah yang lebih aman. Di Dusun Katosan RT 1 RW 13, kondisi lebih parah. Rumah Mbah Jeprik separuh runtuh karena berada tepat di bawah tebing curam. Longsor membawa material air tanah dan pohon bambu.
Masalah utama yang dihadapi warga adalah tidak adanya lahan untuk relokasi. Contohnya, Mbah Puji yang rumahnya rusak, tetapi tidak memiliki tanah untuk pindah. Ini menjadi salah satu tantangan besar dalam proses relokasi.
Akses Terputus dan Keterbatasan Alat Berat
Akses ke korban longsor di Desa Sempu masih terputus hingga Minggu siang. Pemerintah kabupaten belum dapat masuk ke wilayah tersebut. Alat berat baru tiba untuk membuka jalur. Sementara itu, di Desa Penggung, sebuah rumah tertimpa batu besar yang membutuhkan alat berat jenis breaker, yang tidak tersedia di lokasi dan harus didatangkan dari luar daerah.
Pemkab mendatangkan peralatan berat, namun tidak menyediakan truck dump untuk mengangkut material longsor. Pemdes yang fiskalnya sudah cukup berat tahun ini, terpaksa mengambil alih pembiayaan truck dump.
Solusi yang Disarankan oleh Anggota DPRD
Diana Sasa mengusulkan model relokasi berbasis klaster di lahan aman, bukan pemindahan sporadis per rumah. Model ini mencakup penyediaan lahan, pembangunan hunian sederhana, serta infrastruktur dasar dalam satu kawasan terpadu. Model serupa telah diterapkan di lereng Merapi di Sleman pascaerupsi, dengan pendekatan hunian tetap berbasis komunitas.
Selain itu, dia mendorong pemanfaatan skema konsolidasi lahan desa (land pooling) untuk mengatasi keterbatasan lahan warga. Tanah kas desa atau aset pemerintah dapat diintegrasikan sebagai lokasi relokasi, sehingga warga tidak terbebani mencari lahan sendiri.
Keterbatasan Fiskal dan Perlu Kolaborasi
Diana menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam merespons bencana. Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pacitan dinilai tidak cukup untuk menangani banyaknya kejadian. Kondisi ini dipengaruhi oleh pengetatan fiskal dan berkurangnya ruang transfer pusat ke daerah, yang membuat kapasitas respons pemerintah kabupaten semakin terbatas.
Dia menekankan perlunya pembagian peran yang lebih tegas antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kabupaten bertugas pada penanganan awal dan pendataan, sementara provinsi masuk untuk dukungan alat berat, bantuan keuangan, hingga intervensi teknis untuk relokasi permanen.
Jika provinsi tidak mampu, mesti dibuat rasionalisasi agar program bisa diusulkan ke pemerintah pusat. “Kalau tidak ada perubahan pendekatan, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: longsor, rusak, dibersihkan, lalu menunggu longsor berikutnya,” pungkas Diana.











