"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Terungkap Mysteri Perpol 10/2025 dari Polri

Penjelasan Wakapolri Mengenai Perpol 10/2025

Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, telah menjelaskan alasan mengapa Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Penjelasan ini diberikan dalam rapat pleno yang membahas Perpol tersebut pada Jumat, 18 Desember 2025. Menurut Wakapolri, Perpol ini tidak dimaksudkan untuk melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lebih untuk mengatur kembali posisi polisi aktif yang telah menjabat di institusi sipil setelah adanya putusan MK.

Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa setelah putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru dari Kapolri kepada jajarannya untuk menjabat di institusi sipil. “Komitmennya (Polri) setelah ada putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru, jadi sudah clear,” ujarnya.

Perpol 10/2025 dan Revisi Menjadi PP

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperbaiki Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Keputusan ini diambil setelah Komisi Reformasi Polri menggelar rapat pleno pada hari yang sama. Jimly menjelaskan bahwa metode yang digunakan adalah omnibus, yaitu teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan banyak materi muatan dari berbagai undang-undang berbeda menjadi satu undang-undang.

Metode ini dilakukan untuk mengatasi disharmoni dan menyederhanakan regulasi di satu tema aturan tertentu. Jimly menambahkan bahwa keputusan ini menjadi solusi ketika ada keterkaitan antara aturan di satu instansi dengan aturan di instansi lainnya.

Usulan ke Menteri Terkait

Jimly juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan keputusan ini ke beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Di mana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antar kementerian,” ujarnya.

Keputusan Nasib Perpol 10/2025

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa keputusan resmi nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diumumkan langsung oleh Mabes Polri. “Jadi, nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 adalah Mabes Polri. Entah momentum apa yang akan ditentukan,” katanya.

Kesalahan Perpol dan Akibatnya

Sebelumnya, Jimly telah mengungkapkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kesalahan, yaitu tidak adanya frasa ‘menimbang dan mengingat’ yang merujuk pada putusan MK. “Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa Perpol tersebut justru merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri alih-alih ke putusan MK terbaru.

Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa penerbitan Perpol 10/2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa Polri menghormati putusan MK dan melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol. “Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” ujarnya.

Isi Perpol 10/2025

Dalam Perpol tersebut, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan ini diatur pada Pasal 1 ayat 1. Sementara, pada Pasal 2, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian ATR/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *