"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Masih Belum Daftar Bansos? Ini 2 Cara Resmi Daftar DTSEN untuk Dapat BPNT dan PKH

Program Bantuan Sosial Tetap Berlanjut pada Tahun 2026

Pemerintah telah menegaskan bahwa berbagai program bantuan sosial (bansos) reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), akan tetap berlangsung hingga tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Untuk bisa mendapatkan bansos tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi basis data resmi yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan. Tanpa terdaftar dalam DTKS atau DTSEN, seseorang tidak akan bisa menerima bansos, meskipun secara ekonomi layak.

Jalur Pendaftaran Resmi untuk Mendaftar Bansos

Bagi warga yang ingin mendaftar atau mengusulkan keluarga maupun tetangga yang membutuhkan, pemerintah menyediakan dua jalur resmi:

Jalur Musyawarah Desa atau Kelurahan

Mekanisme pertama dilakukan melalui pemerintah setempat. Proses ini mengedepankan verifikasi berbasis lingkungan dan menjadi opsi yang dianjurkan untuk memastikan validasi secara terbuka. Tahapan yang harus dilalui antara lain:
– Mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
– Membawa dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun salinan.
– Nama yang diusulkan akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menilai tingkat kelayakan penerima.
– Jika hasil musyawarah menyatakan layak, petugas akan melakukan verifikasi lapangan.
– Hasil survei lapangan kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan disahkan oleh kepala daerah.

Untuk mempercepat proses, masyarakat disarankan melakukan pengusulan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, karena periode tersebut menjadi waktu efektif pemutakhiran data sebelum tahap finalisasi.

Jalur Digital Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain jalur tatap muka, pemerintah juga menyediakan mekanisme partisipatif berbasis digital. Warga dapat mengajukan diri sendiri atau orang lain melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial. Langkah awalnya adalah:
– Mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.
– Membuat akun menggunakan alamat email aktif serta mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sebagai proses verifikasi identitas.
– Setelah akun aktif, pengusulan dapat dilakukan melalui menu “Daftar Usulan” dengan mengisi data orang yang diusulkan secara lengkap dan benar.
– Jika dalam waktu 30 hari kerja usulan tersebut tidak ditindaklanjuti atau diverifikasi oleh pemerintah daerah, data memiliki peluang untuk langsung diproses di sistem pusat.

Meski demikian, keakuratan dan kejujuran data tetap menjadi tanggung jawab pengusul.

Sistem Desil Penentu Jenis Bantuan

Setelah data tercatat dalam DTKS atau DTSEN, sistem akan mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam kategori desil. Pembagian desil inilah yang menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima. Berikut penjelasannya:

  • Desil 1 hingga 4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah. Kelompok ini memiliki peluang terbesar untuk menerima berbagai bantuan, mulai dari PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN.
  • Desil 5: Kelompok rentan miskin. Biasanya hanya menerima bantuan pangan atau jaminan kesehatan.
  • Desil 6 hingga 10: Dinilai telah mandiri secara ekonomi dan tidak termasuk sasaran penerima bantuan sosial.

Ketentuan Khusus Penerima PKH

Pemerintah menegaskan bahwa berada pada desil rendah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima PKH. Program PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, yaitu:
– Sektor kesehatan: ibu hamil dan anak balita.
– Sektor pendidikan: anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA.
– Sektor kesejahteraan sosial: lansia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Jika suatu keluarga masuk dalam desil rendah namun tidak memiliki salah satu komponen tersebut, maka bantuan PKH tidak dapat diberikan. Meski demikian, keluarga tersebut tetap berpeluang menerima bantuan lain, seperti BPNT atau bantuan sembako.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan pada KTP dan KK telah sesuai dan terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Keselarasan data menjadi faktor penting agar proses pendaftaran dan verifikasi dalam DTSEN berjalan tanpa kendala administratif.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *