Pemutusan Kontrak 39 Guru PPPK di Tuban Menimbulkan Kekhawatiran
Pemkab Tuban, Jawa Timur (Jatim), mengambil keputusan untuk memutus kontrak sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena adanya masalah dalam kedisiplinan. Keputusan ini terkait dengan kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah.
Dari jumlah tersebut, 11 orang guru yang diputus kontraknya mengalami syok berat hingga jatuh sakit. Mereka merasa bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak meskipun telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Hal ini menunjukkan dampak psikologis yang signifikan terhadap para guru tersebut.
PGRI Meminta Peninjauan Kembali
Ketua PGRI Tuban, Witono, menyampaikan bahwa banyak dari guru-guru yang diputus kontrak memiliki kinerja baik di sekolah masing-masing. Untuk itu, PGRI telah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Tuban agar dapat membuka ruang komunikasi dan meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kami tidak bermaksud membela pelanggaran disiplin jika memang terbukti. Namun, kami mohon ruang komunikasi dibuka,” ujar Witono. Ia menegaskan bahwa beberapa guru yang tidak diperpanjang kontraknya adalah guru yang cukup baik di sekolahnya.
Witono juga menyoroti bahwa sebagian besar dari 39 guru tersebut merupakan guru senior yang sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun. Beberapa di antaranya bahkan akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. Keputusan pemutusan kontrak ini dinilai sangat berat secara mental.
Siapa Sosok Witono?
Witono terpilih kembali menjadi Ketua PGRI Tuban setelah hasil Konferensi Kabupaten XXIII PGRI Tuban. Ia akan memimpin PGRI Tuban pada periode 2025-2030, setelah sebelumnya juga menjabat pada periode 2020-2025. Dalam forum tersebut, ia terpilih secara aklamasi karena hanya satu nama yang diusulkan oleh seluruh peserta.
Selama masa jabatannya sebelumnya, Witono menghadapi tantangan persepsi bahwa PGRI hanya milik guru sekolah dasar dan didominasi oleh birokrat atau pensiunan. Ia pun mengubah pendekatan dengan melibatkan unsur dari berbagai jenjang satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, termasuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Program Kerja Witono
Salah satu program prioritas yang akan dijalankan oleh PGRI Tuban adalah Patrap Songo, yaitu pembinaan guru secara berjenjang sesuai perkembangan zaman dan isu-isu pendidikan terbaru. Program ini juga difokuskan untuk meningkatkan kecintaan terhadap profesi dan organisasi.
PGRI Tuban akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang dihadapi guru, seperti kenaikan pangkat atau pengembangan karier. Selain itu, PGRI juga berkomitmen memperkuat sambung rasa dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan guru yang terlindungi.
Duduk Perkara 39 Guru PPPK Diputus Kontrak
Sebanyak 41 PPPK yang terdiri dari 39 guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kehilangan pekerjaan karena rapor merah pada aspek kedisiplinan. Evaluasi kinerja dilakukan secara menyeluruh setelah masa kontrak lima tahun pertama berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa penilaian disiplin kinerja mencakup tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan. Bobot penilaian disiplin ini sangat besar, yakni 40 persen.
Alasan utama 39 guru PPPK dan 2 tenaga kesehatan itu tak mendapat perpanjangan kontrak adalah masalah kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS). Penilaian lain mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan serta aspek jasmani dan rohani.
Tanggung Jawab Pembinaan Kepala Sekolah
BKPSDM menekankan bahwa evaluasi kinerja PPPK sebenarnya adalah proses tahunan yang melibatkan atasan langsung. Dalam kasus guru, kepala sekolah memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah, merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Solusi Isi Kekosongan Formasi Guru
Pemutusan kontrak terhadap 39 guru PPPK itu berakibat pada kekosongan guru di sejumlah sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, BKPSDM terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban.
Langkah yang diambil di jenjang SD adalah pengaturan rangkap kelas sehingga proses belajar-mengajar tetap berjalan. Fien juga menambahkan, dengan tidak diperbolehkannya melakukan perekrutan baru, para guru PPPK yang tidak dilanjutkan kontraknya tersebut sudah bisa dipastikan tidak dapat mengajar lagi di sekolah yang awalnya mereka bertugas dulu dengan status honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT).
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bersama, dan BKPSDM terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan optimal.











