"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Eggi Sudjana Pujikan Akhlak Jokowi, Kritik Roy Suryo yang Masih Jadi Tersangka

Pujian Eggi Sudjana pada Jokowi dan Kritik terhadap Roy Suryo Cs

Eggi Sudjana mengungkapkan pujian terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilainya memiliki akhlak yang baik. Meskipun merasa difitnah dalam kasus ijazah palsu, ia menyampaikan bahwa Jokowi menerima dirinya dengan terbuka dan baik.

Pertemuan antara Eggi dan Jokowi di Solo bukan untuk meminta maaf, melainkan untuk menegakkan kebenaran terkait status hukumnya. Eggi menegaskan bahwa ia tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga mengkritik Roy Suryo dan pihak lain yang masih berstatus tersangka agar menghadapi proses hukum secara langsung.

Penetapan SP3 bagi Eggi dan Damai Hari Lubis

Dalam kasus ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice. SP3 ini menandai penghapusan status tersangka keduanya.

Eggi menjelaskan maksud dari pertemuan tersebut. Ia ingin menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. “Saya datang bukan untuk minta maaf. Ini saya sampaikan depan beliau,” ujarnya.

Alasan Keberatan Menjadi Tersangka

Eggi memberikan beberapa alasan mengapa ia keberatan menjadi tersangka. Pertama, sebagai advokat, ia memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.

Kedua, ia mengeklaim telah melapor lebih dulu namun justru dilaporkan balik. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Eggi mengaku belum pernah disidik. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka.

Keempat, ia menyatakan memiliki dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi.

Saat itu, Eggi dan Damai didampingi pengacara Elida Netty. Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.

Pada 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan penghapusan status tersangka keduanya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *