Lina Jubaedah dan Perkara Warisan yang Menjadi Sorotan
Setelah bercerai dengan Sule, Lina Jubaedah diketahui kembali menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki seorang putri bernama Bintang. Kini, masalah warisan menjadi perbincangan setelah Teddy mempermasalahkan hak ahli waris bagi putrinya.
Teddy ingin agar Bintang memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal dunia. Ia bahkan telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi putri semata wayangnya. Permohonan tersebut sudah tercatat resmi sejak 1 Desember 2025 dan menempatkan keluarga besar Sule sebagai pihak termohon.
Sule menegaskan bahwa dirinya dan keluarganya bukanlah perampok. Ia mengaku sudah mengikhlaskan harta yang diberikan kepada mantan istri. “Kita bukan perampok, tenang. Lagian itu harta gua kok yang udah gua ikhlasin sudah gua kasih sama mamanya Bintang, dan diurus sama Putri (anak Sule),” ujarnya.
Sule menyayangkan tindakan Teddy yang kini secara tiba-tiba mempermasalahkan warisan untuk anaknya. Ia menilai bahwa aset belum sepenuhnya terkumpul, surat-surat hilang, dan dana lima miliar rupiah yang diberikan oleh Iky juga masih dalam keadaan tidak jelas. “Dikumpulin dululah santai, jangan main-main masalahin warisan-warisan gitu,” katanya.
Ia juga memberikan sindiran kepada Teddy. Sule menyinggung soal seorang laki-laki yang lahir untuk bekerja agar bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. “Laki-laki itu lahir, kerja, mati. Kalau lu mau dihargai ya kerjalah. Sekarang konsen aja buat bapaknya ngidupin anaknya, jadi lah laki-laki bertanggung jawab,” tandas Sule.
Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana
Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Sejak saat itu, hubungan keduanya sering diwarnai ketegangan. Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.
Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas. Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.”
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak. “Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Wati kemudian menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.”











