"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Rustam Effendi, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Akui Aktivis 1998 dan Ditantang RJ

Siapa Rustam Effendi dan Peran Sosoknya dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rustam Effendi adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku menerima banyak tawaran untuk mengikuti mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini. Namun, siapa sebenarnya sosok Rustam Effendi?

Latar Belakang dan Kiprah sebagai Aktivis 1998

Rustam Effendi mengklaim dirinya adalah aktivis yang terlibat dalam pergerakan 1998. Pernyataan ini pernah ia sampaikan dalam beberapa kesempatan. Namun, informasi tentang kiprahnya selama pergerakan tersebut dan latar belakang pendidikannya tidak banyak diketahui. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas klaimnya sebagai aktivis 1998.

Dalam polemik terkait ijazah Jokowi, Rustam sering kali bersuara lantang. Salah satu pernyataannya adalah bahwa ijazah Jokowi diduga dibuat di Pasar Pramuka Jakarta Timur. Ia menyebut bahwa kawan-kawannya dari kalangan aktivis 1998 pernah berbicara langsung kepadanya mengenai hal tersebut.

Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Akibat tudingan-tudingannya, Rustam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah mereka mengikuti mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri atas Rustam Effendi, RHS, dan TT.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Ahli dari berbagai bidang seperti pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Rustam Effendi, yang masuk dalam klaster pertama, dijerat dengan beberapa pasal hukum. Di antaranya Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Tawaran Restorative Justice (RJ)

Rustam Effendi mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan banyak tawaran untuk mengikuti mekanisme RJ. RJ merupakan pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan sekadar penghukuman. Proses ini mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi.

Dari klaster pertama, dua tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah bebas dari status tersangka setelah mengikuti RJ dengan Jokowi. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Tawaran dari Orang Dekat Jokowi

Rustam mengatakan bahwa tawaran RJ datang dari beberapa pihak yang dekat dengan Jokowi. Ia menegaskan bahwa tawaran tersebut tidak berupa uang atau proyek, tetapi hanya ajakan langsung untuk melakukan RJ. Menurutnya, orang-orang yang mengajaknya adalah pihak-pihak yang dekat dengan Jokowi.

Ia juga mengungkap bahwa Pengacara Farhat Abbas adalah salah satu pihak yang mengajaknya untuk mengikuti RJ. Farhat Abbas adalah kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga dilaporkan oleh Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Tanggapan dari Tokoh Hukum

Menanggapi pernyataan Rustam Effendi, Ketua Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan bahwa niat Farhat Abbas mungkin baik. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mendapatkan sesuatu dari proses RJ tersebut.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *