"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Gus Ipul: 15 Juta Penerima BPJS PBI Ternyata Bukan Warga Miskin

Penonaktifan PBI JK: Kebijakan yang Mengundang Kontroversi

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi perbincangan publik. Imbas dari penonaktifan mendadak ini, banyak peserta PBI JK mengeluh karena tidak bisa berobat. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk penyesuaian data agar kepesertaan PBI JK lebih tepat sasaran. Dengan penyesuaian ini, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan pada Januari 2026. Namun jumlah total peserta secara nasional tetap sama karena kuota dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

54 Juta Warga Miskin Justru Belum Menerima PBI JK

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap data penerima BPJS Kesehatan dari kelompok PBI JK saat rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Menurut Gus Ipul, masih ada 54 juta warga miskin atau tak mampu dari kalangan desil 1-5 yang belum menerima BPJS PBI.

Di sisi lain, ada 15 juta warga dari kalangan menengah hingga mampu, yakni dari desil 6-10 justru menerima BPJS PBI. Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Berikut pembagiannya:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 1: Masyarakat miskin ekstrem.
  • Desil 2: Masyarakat miskin.
  • Desil 3: Hampir miskin.
  • Desil 4: Rentan miskin.
  • Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah.
  • Desil 6–10: Masyarakat menengah hingga mampu.

“Berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK (Jaminan Kesehatan), sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima.”

“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih,” kata Gus Ipul.

Berdasarkan data tersebut, Gus Ipul menyimpulkan bahwa yang menerima manfaat BPJS PBI justru warga mampu, dan warga miskin justru tidak menerima apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Ia juga mengakui bahwa data desil yang selama ini dimiliki Kemensos masih belum sempurna, sehingga perlu dilakukan kroscek lebih luas lagi.

Penyebab Keributan di Masyarakat

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kegaduhan muncul karena sebanyak 11 juta peserta PBI JK dinonaktifkan sekaligus pada Februari 2026, atau hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta PBI. Padahal, bulan-bulan sebelumnya jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan relatif kecil, berkisar di bawah 1 juta orang per bulan. Karena itu, dampaknya tidak terlalu terasa di masyarakat.

“Kalau kita lihat tabel ini yang tadi juga dipakai oleh Menteri Sosial, itu jumlah penghapusan dan penggantian PBIJK yang dihapus di bulan Februari tahun 2026 mencapai 11 juta orang, itu hampir 10 persen dari total dari 98 juta,” ujar Purbaya saat Rapat Bersama Komisi V DPR RI, Senin (9/2/2026).

Purbaya menilai, banyak masyarakat yang terdampak tidak mengetahui bahwa status PBI mereka sudah dinonaktifkan, sehingga baru menyadari saat membutuhkan layanan kesehatan. Untuk mencegah kejadian serupa, Purbaya menekankan perlunya pengendalian dan perbaikan tata kelola ke depan. Ia mengusulkan agar perubahan data PBI JK dilakukan secara bertahap atau smoothing.

Reaktivasi Status PBI JK

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberikan klarifikasi soal peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK yang dinonaktifkan. “BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ghufron dikutip dari video yang diterima.

Ia menegaskan, penonaktifan status PBI tersebut bukan dilakukan BPJS Kesehatan melainkan Kemensos. Peserta yang merasa berhak tetap bisa mengaktifkan kembali status PBI-nya dengan memenuhi tiga syarat:

  • Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Selanjutnya peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan ke Kemensos, yang akan melakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *