Presiden Jokowi Menegaskan Urusan Maaf Berbeda dengan Proses Hukum
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan pernyataan terkait kasus dugaan fitnah ijazah yang menimpa dirinya. Ia menyampaikan bahwa urusan maaf merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ia menghadiri pertandingan sepak bola antara Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026) sore. Ia menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut bahwa dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya.
“Ngga, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ujar Jokowi. Ia menekankan bahwa persoalan maaf tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Jokowi juga merespons kemungkinan pencabutan laporan jika Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, ia memilih untuk tidak berandai-andai.
“Kan misal hehehe,” kata Jokowi sambil tertawa. Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan ke Irwasum Polri
Kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026 yang diserahkan pada hari ini. Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Oegroseno menjelaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor. “Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly.
Sedangkan masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli mengatakan perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.
Pandangan Oegroseno
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penghentian penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor. Dari pengalamannya, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor.
“SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak,” ungkapnya. Dia mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai.
Selama tidak meninggal dunia, RJ harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal. Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari 1 orang.
Kasus Ijazah Jokowi
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











