"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Aturan diubah, Purbaya wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih!

Perubahan Kebijakan Dana Desa Tahun 2026



Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dengan fokus utama pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan baru ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, lebih dari 58% alokasi Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 145/2023, belum ada ketentuan khusus terkait alokasi dana untuk koperasi di desa. Namun, dengan PMK terbaru, pasal 15 ayat (3) secara spesifik menetapkan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung KDMP mencapai 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa, atau sebesar Rp34,57 triliun.

Total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan alokasi 58,03% untuk KDMP, sisa anggaran yang tersisa adalah sebesar Rp25 triliun. Dana tersebut akan digunakan sebagai pagu Dana Desa reguler.

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Skema Pencairan Dana Desa

Seiring dengan besarnya alokasi tersebut, skema pencairannya pun dipisahkan secara eksklusif. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi ditransfer lewat Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya sebagai kriteria krusial. Desa yang memiliki kinerja usaha KDMP berpeluang mendapatkan kucuran tambahan berupa Insentif Desa yang diambil dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan seperti yang diatur Pasal 7 ayat (3).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 peraturan yang diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026.

Perubahan Kebijakan Dana Desa Tahun 2025

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2025. Aturan baru ini mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam PMK 81/2025, disebutkan bahwa tujuan utama adalah meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Sebelumnya, dalam PMK 108/2024, prioritas Dana Desa hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kini, aturan baru menambahkan dukungan bagi Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru.

Syarat Penyaluran Dana Desa

Perubahan signifikan terlihat pada persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa kini diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat administratif. Dalam surat tersebut, Kepala Desa harus menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni maka pemerintah desa wajib memuatnya dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes seperti yang diatur dalam lampiran PMK 81/2025.

Adapun ketentuan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60% (paling lambat Juni) dan Tahap II sebesar 40% (paling cepat April), sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

Dana Desa sebagai Penjamin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang disalurkan ke pemerintah desa lewat Dana Desa.

Purbaya menjelaskan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih. Adapun, dana pembangunan akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN alias Himbara sebagai pinjaman.

Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan Himbara tidak perlu khawatir Agrinas gagal bayar karena akan dijamin oleh APBN.

“Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure [terjamin], perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan,” kata Purbaya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Artinya, jika pemerintah menyicil Rp40 triliun ke Himbara selama enam tahun maka total dana APBN yang akan dipakai untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp240 triliun.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur selama baru pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut.

“Itu gampang kok [penerbitan PMK-nya], cuma coret 1-2 baris, selesai,” ujarnya.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *