Isu Pemecatan Ketua IDAI dan Perbedaan Versi Antara Dokter Piprim dan Kemenkes
Pemecatan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso SpA oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat dan para profesional kesehatan. Berbagai versi mengenai alasan pemecatan ini muncul, baik dari pihak dokter Piprim maupun dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam artikel ini, kita akan melihat perbedaan pendapat antara kedua belah pihak serta latar belakang kejadian tersebut.
Versi Dokter Piprim: Dimutasi Karena Perjuangan Independensi Kolegium
Dokter Piprim mengungkapkan bahwa ia dipecat karena menolak mutasi yang ia anggap tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Menurutnya, mutasi ini terkait dengan sikapnya dalam memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Ia menjelaskan bahwa sebelum pemecatan, ia dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Proses mutasi ini dinilai tidak transparan dan mendadak.
Ia juga menyebut bahwa ada pesan dari senior dokter, Prof. Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K), yang memberitahu bahwa jika tidak kooperatif dengan kolegium yang dibentuk oleh Kemenkes, maka akan ada konsekuensi berupa mutasi. Namun, Piprim menolak pesan tersebut karena ia percaya bahwa perjuangan untuk independensi kolegium adalah amanah dari kongres nasional di Semarang.
Menurutnya, perjuangan ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kolegium harus independen. Namun, akhirnya perjuangan ini berujung pada mutasi paksa dan akhirnya pemecatan.
Alasan Pemecatan dari Kemenkes: Pelanggaran Disiplin
Sementara itu, Kemenkes memberikan penjelasan berbeda. Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo, menyatakan bahwa pemecatan tidak terkait dengan kritik terhadap kebijakan Kemenkes. Alasannya adalah pelanggaran disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wahyu menjelaskan bahwa Dokter Piprim mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun dapat diberhentikan secara hormat.
Kronologi Pemecatan Versi Kemenkes
Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh Wahyu, berikut adalah rangkaian kejadian:
- Pertama, Dokter Piprim tidak hadir di RSUP Fatmawati sejak April 2025 hingga Oktober 2025.
- Kedua, ada dua kali panggilan resmi kepada yang bersangkutan, tetapi ia tidak pernah menghadiri.
- Ketiga, ia diberi teguran tertulis karena melanggar peraturan disiplin.
- Keempat, ia kembali melanggar dengan tidak hadir tanpa alasan sah, sehingga dilakukan panggilan ulang.
- Kelima, setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan sadar akan konsekuensinya, termasuk pemecatan.
Meskipun Dokter Piprim sedang mengajukan putusan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, ia tetap wajib menjalankan keputusan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berbeda.
Penutup
Peristiwa pemecatan ini menjadi perhatian besar bagi dunia kesehatan, terutama terkait dengan isu independensi kolegium dan proses administrasi di lingkungan pemerintahan. Meski ada perbedaan pandangan, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











