"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Tuntaskan Sengketa 8.000 Hektare, Bupati Gorontalo Perketat Verifikasi Lahan

Program Inventarisasi Tanah untuk Menyelesaikan Sengketa Agraria di Kabupaten Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo sedang mengambil langkah strategis untuk menuntaskan masalah agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal dan bermukim di kawasan hutan. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah seluas 8.000 hektare, dengan fokus awal pada 2.100 hektare.

Program ini bertujuan untuk memberi sertifikat resmi bagi warga yang sudah lama bermukim dan berkebun di kawasan hutan. Dengan penyelesaian status lahan dan revisi RTRW yang tertunda selama hampir tujuh tahun, diharapkan akan membuka peluang investasi, memperkuat pembangunan daerah, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Gorontalo.

Fokus Utama: Menyelesaikan Sengketa Penguasaan Tanah

Masalah agraria di Kabupaten Gorontalo tercatat sebagai salah satu isu penting yang perlu segera diselesaikan. Berdasarkan data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV, terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang status administrasinya masih tumpang tindih. Secara legal, lahan tersebut tercatat sebagai kawasan hutan, namun faktanya telah lama menjadi pemukiman dan perkebunan produktif. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tanaman tahunan seperti cengkeh yang tumbuh di area tersebut.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyatakan bahwa program inventarisasi dan verifikasi kepemilikan tanah merupakan prioritas utama. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat. Reforma agraria ditegaskan sebagai prioritas utama untuk melegalkan hak rakyat atas tanah mereka. Proses ini diawali dengan sosialisasi yang melibatkan camat, kepala desa, serta instansi terkait.

Tahap Awal: Sosialisasi untuk Lahan Seluas 2.100 Hektare

Tahap awal program memprioritaskan sosialisasi untuk lahan seluas 2.100 hektare. Sisanya akan ditangani secara bertahap dan berkesinambungan. Transisi status lahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memanusiakan warga yang telah tinggal turun-temurun.

Selama ini, status kawasan hutan menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat resmi. Tanpa sertifikat, aset mereka tidak memiliki kekuatan hukum di mata perbankan maupun lembaga lain. Kolaborasi dengan BPKH dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus diperkuat. Selain aspek keadilan sosial, penyelesaian sengketa lahan juga berkaitan erat dengan agenda pembangunan daerah.

Revisi RTRW dan Peluang Investasi

Saat ini, dokumen revisi RTRW telah memasuki tahap pembahasan lintas sektor di kementerian terkait. Kepastian tata ruang mendesak untuk segera disahkan demi membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Ketidakpastian status lahan selama ini menjadi hambatan besar bagi masuknya investasi. Banyak calon investor ragu menanamkan modal karena persoalan legalitas. Mereka membutuhkan landasan hukum yang jelas sebelum membangun infrastruktur atau industri.

Dengan penyelesaian masalah ini, diharapkan Kabupaten Gorontalo menjadi destinasi investasi yang kompetitif dan aman bagi pemilik modal. Meski demikian, perjalanan menuju kepastian hukum tidak lepas dari tantangan. Pemerintah menyoroti carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu, termasuk temuan sertifikat hak milik yang terbit di dalam bentangan air Danau Limboto.

Verifikasi yang Ketat dan Persyaratan Minimal

Fakta tersebut menunjukkan perlunya pembenahan total dalam pendataan dan pengawasan pertanahan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kecamatan, di mana pemukiman warga berdiri di area resapan air danau, sehingga sering menimbulkan klaim banjir. Untuk itu, verifikasi kali ini dilakukan dengan ketat, mencakup subjek maupun objek lahan. Pemkab Gorontalo menetapkan penguasaan lahan pemukiman minimal lima tahun, sedangkan untuk lahan garapan atau tanaman tahunan minimal 20 tahun.

Tim lintas sektor akan turun langsung ke lapangan untuk memetakan batas lahan secara akurat dan transparan. Aparat desa diminta memastikan keberadaan pemilik lahan agar proses sertifikasi berjalan lancar.

Peran BPKH dalam Sosialisasi dan Revisi RTRW

Sementara itu, Kepala Seksi BPKH Wilayah XV, La Ode Bahtiar, menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan kepastian hak milik bagi warga. Percepatan pelepasan kawasan hutan juga berkaitan erat dengan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo yang tertunda hampir tujuh tahun. Saat ini, pembahasan RTRW sudah memasuki tingkat lintas sektor di kementerian terkait. Penyelesaian status lahan dan RTRW dinilai sangat mendesak untuk menarik minat investor.

Ia menyebut banyak calon investor terkendala karena lahan yang akan dikelola masih berstatus kawasan hutan atau belum memiliki landasan hukum tata ruang yang pasti. Daerah sangat butuh investasi. Kendala investor hari ini adalah RTRW yang belum selesai serta status lahan yang masuk kawasan hutan.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *