Strategi Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terungkap
Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terbongkar melalui tindakan yang sangat terstruktur dan rumit. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap bahwa Fadia menggunakan strategi khusus untuk memperkuat praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penempatan ART sebagai Direktur PT RNB
Salah satu cara yang digunakan oleh Fadia adalah dengan menempatkan Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang terlibat dalam tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. ART tersebut bernama Rul Bayatun, yang sebelumnya telah menggantikan posisi anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjadi anggota DPR RI.
Sebelumnya, Fadia menunjuk suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai komisaris PT RNB, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai Direktur. Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan disinyalir hanya formalitas belaka.
Keterlibatan KPK dalam Penyelidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rul Bayatun diduga hanya sebagai boneka dari Fadia. Informasi yang diperoleh KPK menyebutkan bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga yang diangkat sebagai direktur untuk kepentingan tertentu.
“Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat,” ujar Asep saat dikonfirmasi.
Intervensi dan Monopoli Proyek
Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi besar-besaran dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini, yang sebenarnya didirikan oleh suami dan anak Fadia, secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah, monopoli tetap berlangsung. Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati.
Modus Pengelolaan Dana
Modus yang digunakan adalah dengan menjadikan PT RNB sebagai wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan,” jelas Asep.
Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan pribadi. Praktik ini menciptakan skema pelapisan (layering) yang rumit untuk menyamarkan jejak aliran dana.
Pembagian Uang Miliaran
Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.
Aliran Dana ke Keluarga dan Orang Kepercayaan
Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar. Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar.
Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Modus yang Lebih Maju dan Sulit Dilacak
KPK menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lebih maju dan sulit terdeteksi dibandingkan kasus serupa. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, modus yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq tidak seperti korupsi konvensional lainnya.
Di kasus ini, Fadia Arafiq bersama dengan suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, menggunakan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Perusahaan ini lah yang dipakai untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas.TV pada Rabu (4/3/2026).
Dikatakan Asep, sebagai kepala daerah, Fadia tidak meminta uang dari proyek pengadaan seperti yang dilakukan dalam kasus korupsi konvensional. Fadia justru menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek itu, dinikmati oleh Fadia dan keluarganya.
“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” kata Asep.
Menurutnya, dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati. Aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada Pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik sang bupati.
Asep mengakui, modus ini sulit dilacak. Termasuk soal menemukan barang bukti dari kasus korupsi.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” katanya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











