"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Cegah PHK Massal PPPK, Giri Ramanda Minta Penundaan Aturan Belanja Pegawai UU HKPD

Kekhawatiran Implementasi UU HKPD 2027 Terhadap Kepegawaian Daerah

Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan pada tahun 2027 mulai memicu kekhawatiran serius di tingkat daerah. Aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai berpotensi memicu krisis kepegawaian dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. H.M. Giri Ramanda N Kiemas, mengingatkan bahwa mayoritas daerah saat ini masih mengalokasikan 30 hingga 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur rutin. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum siap menghadapi batasan pengeluaran yang diberlakukan oleh UU HKPD.

“Kondisi ini sangat berat bagi daerah dengan APBD kecil. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa fleksibilitas, ancaman PHK massal bagi PPPK paruh waktu menjadi tidak terelakkan,” ujar Giri Ramanda, Selasa (24/3/2026). Ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan memberi dampak sosial yang luas, mengingat banyak tenaga PPPK menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.

Tantangan dan Kompleksitas Implementasi

Situasi semakin kompleks setelah adanya penyesuaian Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat. Tekanan untuk menyesuaikan komposisi anggaran membuat sejumlah daerah mulai mempertimbangkan langkah-langkah efisiensi, termasuk memangkas jumlah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.

Giri Ramanda menegaskan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara ketat tanpa fleksibilitas, ancaman PHK massal bagi PPPK paruh waktu menjadi tidak terelakkan. “Hal ini tentu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas,” tambahnya.

Solusi Alternatif yang Muncul

Namun, sejumlah alternatif solusi mulai mengemuka. Bagi daerah yang tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, opsi pengurangan gaji dan penyesuaian hari kerja PPPK paruh waktu dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk menghindari PHK massal. “Kebijakan ini dianggap lebih moderat meskipun tetap membutuhkan pengorbanan dari para pegawai,” paparnya.

Di sisi lain, muncul pula dorongan agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. Revisi UU HKPD atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan batas belanja pegawai dinilai dapat memberi ruang adaptasi bagi daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Opsi Struktural yang Lebih Efektif

Alternatif lainnya dijelaskan Giri, yang lebih struktural adalah pengalihan kewenangan penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat. “Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun, konsekuensinya adalah kewenangan strategis seperti pengisian jabatan, mutasi, dan pengangkatan pegawai juga akan berada di tangan pusat, sementara daerah hanya memiliki kewenangan terbatas seperti pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tandasnya.

Kebijakan yang Seimbang

Ke depan, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlangsungan pelayanan publik. “Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menemukan titik temu agar reformasi fiskal tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan stabilitas daerah,” tukasnya.

Bahkan Giri, juga menyebut ada baiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak dilakukan lagi, dan sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian dan jumlah pegawai. “Jadi, sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak dilakukan lagi, dan sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian dan jumlah pegawai,” pungkas keponakan Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri ini.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *