Pengangkatan Liliek Prisbawono sebagai Hakim MK
Pada Jumat, 10 April 2026, Liliek Prisbawono resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang pensiun setelah bertugas selama 15 tahun. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Liliek Prisbawono melengkapi formasi hakim di Mahkamah Konstitusi setelah Anwar Usman pensiun per 6 April 2026. Dalam sumpahnya, ia menyatakan bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Liliek Prisbawono mengawali penggalan sumpahnya.
“Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” imbuh Liliek.
Pengangkatan Liliek sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Profil Liliek Prisbawono
Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, ia pernah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.
Harta Kekayaan Liliek Prisbawono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 1 Januari 2026, Liliek Prisbawono memiliki kekayaan senilai Rp 5.947.856.124. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,2 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Semarang.
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 756.000.000 berupa empat unit mobil, meliputi Suzuki Minibus, Ford Fiesta, Toyota VOXY20AT, dan Nissan Kick Power Upper 4×2. Liliek juga memiliki harta lainnya sebesar Rp 4.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 97.356.124, dengan catatan utang senilai Rp 190.000.000.
Ucap Terima Kasih dan Minta Doa
Sebelum menjalani sidang pertamanya di Mahkamah Konstitusi, Liliek Prisbawono memohon doa dan restu dari masyarakat Indonesia. Ia mengucapkan terima kasih karena dipercaya menjadi Hakim MK pengganti Anwar Usman yang pensiun usai mengabdi selama 15 tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia,” kata Liliek di Istana Negara pasca mengucap sumpah, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Ia juga memohon doa agar mampu berjuang pada kebenaran serta meningkatkan integritas dan kapasitas diri sebagai hakim konstitusi. Sejauh ini, tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepadanya setelah resmi menjadi pengganti Anwar Usman.
“Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan memiliki sejumlah visi, yakni mengawal konstitusi dan memelihara sifat kenegarawan. “Sifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi,” tandas Liliek.











