pojokmedan.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penataan dan tugas kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam peraturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Polri akan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dijabat oleh Budi Gunawan (BG).
Prabowo telah membentuk 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih dengan adanya pergeseran tugas dan fungsi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 akan dibubarkan. Tugas dan fungsi Seskab akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Kabinet Merah Putih terdiri dari tujuh kementerian koordinator, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan.











