pojokmedan.com – Pengambilalihan Yayasan Trisakti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan dunia hukum Indonesia. Menurut Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti, pengambilalihan ini adalah contoh buruk dalam dunia hukum Tanah Air. Meskipun pemerintah kalah dalam gugatan yang diajukan, mereka tetap diam dan tidak mengambil tindakan apapun.
Nugraha mengungkapkan bahwa Yayasan Trisakti secara tiba-tiba berpindah tangan dari Prof Anak Agung Gde Agung ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek pada 23 Agustus 2022. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya SK Mendikbudristek No 330/P/2022 yang mengangkat pejabat tinggi negara sebagai pembina Yayasan Trisakti.
“Yayasan Trisakti adalah yayasan yang telah berdiri sejak lama, hampir seumur Republik Indonesia. Namun tiba-tiba saja diambilalih oleh pihak yang tidak berwenang. Ini seperti sebuah bangunan yang tiba-tiba diambil alih oleh perusahaan lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Nugraha di Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Nugraha, tindakan ini dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Dikhawatirkan bahwa pejabat dapat dengan mudah mengambil alih perguruan tinggi swasta yang dianggap kaya untuk dikuasai tanpa seizin pemiliknya. “Mereka dapat melakukannya dengan cara yang semena-mena. Hal ini bukanlah sebuah tuduhan yang tidak berdasar, namun didasarkan pada fakta dan putusan pengadilan yang telah berlangsung,” ungkap Nugraha.
Nugraha juga menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan siapapun demi menegakkan kebenaran. “Saya sangat terbuka untuk berdiskusi di ruang publik apabila pihak yang bersangkutan mengajaknya. Kita berada dalam negara hukum, dimana ada aturan yang boleh dilanggar dan ada pula yang tidak boleh,” katanya.
Dia juga menyanggah isu yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sebenarnya adalah kampus yang didirikan oleh pemerintah dan Yayasan Trisakti ingin menguasainya. “Jika ada narasi seperti itu, silakan duduk bersama dan bicaralah dengan para pembina yang sah dari Yayasan Trisakti. Tidak mungkin semua orang diganti begitu saja tanpa proses yang benar,” ujarnya.
Nugraha juga menegaskan bahwa kasus Yayasan Trisakti telah selesai setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Kemendikti Saintek mencabut SK yang mengangkat para Pembina Yayasan Trisakti secara dadakan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”





