pojokmedan.com – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menanggapi pemilihan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI oleh Munas Tandingan. Menurut Sudirman, proses ini dianggap melanggar prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti diketahui, PMI bergerak berdasarkan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yang meliputi kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Sudirman menjelaskan bahwa aturan dan kesepakatan dalam gerakan kepalangmerahan menyatakan bahwa setiap negara hanya boleh memiliki satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara dapat memilih antara Palang Merah atau Bulan Sabit Merah sebagai bentuk organisasi tersebut. Indonesia telah memilih Palang Merah dan telah diresmikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, setiap upaya untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan dapat dianggap sebagai tindakan ilegal,” ujar Sudirman Said dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024).
Dia juga menegaskan bahwa prinsip Kesatuan mengandung arti bahwa setiap negara hanya boleh memiliki satu organisasi kepalangmerahan yang melayani seluruh masyarakat di wilayahnya.
“Oleh karena itu, jika ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan tanpa dasar hukum yang jelas, itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” jelas Sudirman.
Sudirman juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan adalah gerakan universal yang berlaku di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.
“Sebagai bangsa yang beradab, kita seharusnya tidak menimbulkan malu di mata dunia. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di kancah internasional,” tegasnya.





