pojokmedan.com – JAKARTA – Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan hingga 10 Desember 2024 telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21. Diperkirakan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp31 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Berdasarkan laporan, Bea Cukai Batam juga berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Dengan adanya penindakan ini, paling tidak 575.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp920 miliar.
Satgas Patroli Laut juga turut berperan dalam pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal. Hingga saat ini, telah dilakukan 72 penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut. Satgas Patroli Laut juga berhasil menghentikan sebuah kapal High Speed Craft (HSC) yang mengangkut 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp1,2 miliar dan saat ini telah berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Askolani menyatakan bahwa penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan penyelundupan komoditas kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. Selain itu, Satgas Patroli Laut juga berhasil menghentikan sebuah kapal yang membawa barang impor seperti ban, ballpress, pakaian, sepatu, aksesoris pakaian, tekstil, Massage Gel, dan minuman kesehatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Karang Banteng, Batam. Dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara. Hingga saat ini, telah dilakukan 38 penindakan terhadap importir dan eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Dalam penindakan tersebut, terdapat beberapa kasus yang signifikan.





