Pojokmedan.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengumumkan bahwa penumpang kereta api kini dapat membawa bagasi hingga berat 20 kg tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun, bagasi tersebut harus memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm dan terdiri dari 4 koli.
Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Namun, batas barang bawaan yang dapat dibawa tanpa biaya tambahan adalah dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan volume di atas 100 dm3 hingga 200 dm3,” kata Wakil Presiden Hubungan Masyarakat PT KAI (Persero), Anne Purba, pada Kamis (26/12/2024).
Anne menambahkan bahwa barang bawaan yang melebihi ketentuan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang. Ia menyarankan agar penumpang menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik untuk mengangkut barang bawaan mereka.
Selain itu, barang-barang tertentu juga dilarang untuk dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar dan meledak, serta benda yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan perjalanan kereta api selama momen Nataru 2024/2025 berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” ujar Anne.
Dalam video yang diunggah oleh Redaksi Pojokmedan.com, Anne juga mengingatkan penumpang untuk mematuhi peraturan dan tidak membawa barang yang dilarang untuk keamanan dan kenyamanan bersama.





