Pojokmedan.com – JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR sanggup menimbulkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen dapat menjadi partisipan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang tersebut dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang telah 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.
Kendati telah lama diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen pada DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau bisa jadi malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin menghindari fragmentasi di dalam parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu sanggup diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan belaka ambang batas parlemen, kalau mau masih ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.





