Pojokmedan.com – JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang tersebut memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang digunakan telah dilakukan disaksikan lebih lanjut dari 265 ribu kali. Cuplikan yang dimaksud juga mendapat berbagai komentar dari warganet yang mana mengeluhkan perilaku turis di negara lain tak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan juga bermesraan. Lokasi di area Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang mana cukup besar. Namun, video yang dimaksud menimbulkan geram lantaran merekan terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tidak ada mengetahui apa yang tersebut dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga masih fokus mengendarai kendaraan beroda dua motornya. Padahal, pergerakan yang mana dibuat oleh penumpang sanggup menciptakan motor hilang kendali dan juga terjatuh.
“Apakah dalam bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental identik agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang digunakan beginian mirip pihak setempat? Apakah oleh sebab itu takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di tempat kira adab kita di dalam sejenis kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga dalam Indonesia adalah dilarang, sebab melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi sebagai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.





