"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Pojokmedan.com – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang digunakan akan ditimbulkan, DPR meminta-minta Kementerian Kesejahteraan mengkaji ulang inisiatif tersebut.

Anggota DPR Komisi XI Puteri Komarudin mengungkapkan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami tambahan lanjut dengan menimbang kerugian sosial kegiatan ekonomi yang tersebut akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di dalam mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang tersebut membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal mampu semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal di tempat pasaran pun akan menciptakan pengawasan semakin kompleks.

“Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan serta diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujar ia pada Kamis (16/1/2025).

Selain itu, eksekutif Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian perekonomian yang dimaksud besar menghadapi peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih tinggi dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah agregat rokok ilegal yang tersebut berhasil ditindak sebesar 253,7 jt batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 jt batang.

Oleh oleh sebab itu itu, Puteri meminta-minta agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes yang dimaksud diinisasi oleh Kementerian Bidang Kesehatan ini.

“Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Puteri mendesak agar dibuatkan roadmap atau peta jalan pengembangan IHT. Permintaan ini sebelumnya telah didorong terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan pada 2022. Menurutnya, roadmap ini penting untuk memberikan kejelasan bagi industri, petani, lalu pekerja pada sektor tembakau terkait kemana arah pengembangan IHT ke depan.

Puteri mengaku banyak aspirasi seputar nasib pekerja di area pabrik rokok yang dimaksud berada dalam sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang digunakan mayoritas perempuan. Seperti diketahui, IHT merupakan salah satu lapangan usaha yang tersebut mengangkat sekitar 6 jt tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Bahkan, dalam sektor SKT yang dimaksud padat karya, secara nasional, 90% tenaga kerjanya adalah perempuan yang digunakan merupakan tulang punggung keluarga.

Sebab itu, penerapan kebijakan yang serampangan seperti Rancangan Permenkes bisa jadi berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan juga petani tembakau. Puteri mengatakan, perlu dicari titik temu yang tersebut menyeimbangkan antara alasan kondisi tubuh untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

“Saya berpesan agar kementerian/lembaga sanggup saling koordinasi pada merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, kemudian pelaku industri,” tegasnya.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *