"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Wacana Pemanfaatan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

Wacana Pemanfaatan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pengaplikasian zakat untuk acara Makan Bergizi Gratis (MBG) belaka memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan acara MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

“Setelah lebih tinggi dari sepekan berjalan acara MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan penyelenggaraan inisiatif bukanlah malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan pengaplikasian zakat untuk MBG sebab tak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Untuk diketahui, lontaran penyelenggaraan zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada acara yang mana menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk menyokong delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.

Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang dimaksud terlilit hutang, budak yang tersebut ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, juga fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi bukan mampu digunakan secara serampangan,” katanya.

Zakat, kata Kiai Maman, miliki sistem yang dimaksud berbeda lantaran telah lama diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pengaplikasian dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang tambahan spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir kemudian miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk kegiatan yang digunakan bersifat umum lalu melibatkan seluruh warga yang dimaksud tak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.

Hal ini berbeda dengan acara MBG yang tersebut merupakan acara pemerintah yang didesain secara sistematis serta sudah dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang dimaksud lebih besar tepat untuk program-program yang mana sifatnya umum lalu menyasar publik luas, termasuk kegiatan kemampuan fisik dan juga peningkatan gizi. “Jadi tidak ada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *