"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Berita  

Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 tak miliki dasar yang digunakan kuat. Hal itu mengingat kepala area terpilih tanpa sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada miliki persoalan hukum.

Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala area terpilih yang tersebut tiada bersengketa di tempat MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah terjadi dijadwalkan.

“Persoalan apa yang menciptakan harus diundur pelantikan kepala wilayah terpilih tanpa sengketa pada MK? Hal ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) diadakan sesuai ketentuan yang mana sudah pernah disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang mana bersengketa di tempat MK,” kata Rahmat melalui instruksi eletronik, Selasa (14/01/2025).

“Kita desak dan juga minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang tersebut telah terjadi ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, khususnya yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita meninjau cuma untuk keseragaman, itu tentunya bukanlah alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.

Seperti diketahui pemilihan kepala daerah 2024 dilakukan dalam 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, kemudian 93 kota. MK ketika ini telah terjadi meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

“Artinya lebih tinggi dari 200 kepala tempat terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban akibat harus mengantisipasi seluruh proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah dalam MK tuntas. Bukan semata-mata itu, publik juga menjadi korban akibat ada tumpuan harapan kemudian janji yang tersebut segera ingin merekan rasakan dari kepala area terpilih,” tandasnya.

Tak hanya sekali itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada beberapa jumlah daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang mana akan menjabat, banyak tugas-tugas yang digunakan akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari individu Pj tersebut,” sambung pria yang digunakan pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.

Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak ada akan sejalan dengan proses pilkada yang digunakan bersengketa dalam MK. Penundaan akan menyebabkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pengumuman ulang (PSU) di dalam tempat yang digunakan berpekara,

“Kalau ada tempat yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan kata-kata ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur kemudian perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati serta wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menghasilkan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa pada MK selesai pada 13 Maret 2025.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *