"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Disanksi DKPP oleh sebab itu Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Disanksi DKPP oleh sebab itu Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Pojokmedan.com – JAKARTA – Drama penyelenggaraan dokumen persyaratan administrasi calon yang tak sah dan juga diduga palsu dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya kemudian Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 serta 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan serius keras untuk Teradu I, II, III, IV juga V. Demikian bunyi amar putusan yang dimaksud dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini tidak semata-mata menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi rakyat papua yang tersebut selama Hal ini disuguhi informasi lalu pemahaman yang digunakan menyesatkan.

“Dengan narasi bahwa hambatan ini telah ditolak Bawaslu, PT TUN, lalu sebagainya. Nah, sekarang apa yang tersebut menjadi perbincangan masyarakat bahwa ada calon yang digunakan menggunakan dokumen persyaratan tidaklah benar, bukan sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.

Mantan Komisioner KPU Pusat Kota Jayapura ini menyatakan kalau disertai putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang tersebut mencengangkan.

Yaung mencatat setidaknya ada 4 fakta penting. Pertama, ternyata penyelenggaraan dokumen persyaratan yang dimaksud tidaklah sah atau diduga palsu ini sudah ada terjadi sejak pada awal pendaftaran. Kedua, dokumen persyaratan yang disebutkan tidak ada pernah diperbaiki pada masa dan juga tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).

Ketiga, ternyata sebelum KPU Papua menetapkan pasangan calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura sudah pernah menyampaikan klarifikasi ditulis untuk KPU Papua yang tersebut menyatakan bukan pernah mengeluarkan Suket 539 serta Suket 540 terhadap Yermias Bisai lalu kedua Suket yang disebutkan terdaftar berhadapan dengan nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu.

Keempat, KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan sebab menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai pada 20 September 2024 atau di dalam luar dari tahapan lalu jadwal yang tersebut diatur di PKPU No 8 Tahun 2024.

“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna juga terjadi di tempat depan mata pengurus maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner KPU tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa jadi terjadi, kecuali memang benar terhadap komisioner yang berani kemudian telah lama kehilangan rasionalitasnya, serta itu yang mana sedang terjadi sekarang. Kalau hanya sekali sekadar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada ada koordinasi, salah ketik serta sebagainya, itu saya kira biasalah kemudian kerap terjadi di area mana-mana. Tapi kalau yang dimaksud model begini kan bukan wajar,” ujar Yaung pada Jakarta, Hari Senin (27/1/2025).

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *