Pojokmedan.com – JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengaku bahwa pihaknya sudah menerima aduan simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati yang melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera . Mardani juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR.
“Kita terima yang mana lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera laporan terkait dengan pernyataan teradu pada sebuah acara resmi pada DPR RI,” terang Nazaruddin pada waktu dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, Nazaruddin menyatakan akan memanggil Mardani untuk memohonkan penjelasan duduk perkara permasalahan itu. “Kita enggak ada urusan mau siapapun yang dimaksud melaporkan ke MKD, pastikan akan saya panggil,” kata Nazaruddin.
Bahkan, ia menyampaikan, MKD DPR RI akan memanggil Mardani pada waktu dekat. “Minggu depan kayaknya ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mardani Ali Sera resmi dilaporkan simpatisan Partai Gelora Eneng Ika Haryati ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (30/1/2025) siang. Eneng menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran Mardani sudah melanggar kode etik dengan menghina Partai Gelora pada waktu pada acara resmi DPR.
“Terkait aduan saya itu kalau saya bilang menyalahi kode etik. Karena ia setiap saat mengolok-ngolok Partai Gelora dengan partai 0 koma. Dan tidak ada hanya saja sekali, beliau pun suka mengolok-ngolok, terus-menerus mengolok-ngolok Partai Gelora,” kata Ika usai melaporkan ke MKD.
Ika menilai Mardani sudah ada menyalahi kode etik sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Ia mempermasalahkan pernyataan Mardani ketika acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas serta Lembaga Kepedulian Manusia Peduli Palestina’ pada Selasa (21/1/2025).
“Saya sebagai simpatisan Partai Gelora itu tiada terima. Itu melanggar kode etik, apalagi beliau itu kan ketua BKSAP kan. Di mana di tempat acara itu ia menjelaskan mengolok-ngolok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora dengan tertawa yang terbahak-bahak,” kata Ika.
“Itu telah kalau saya pikir sudah ada melanggar kode etik ya oleh sebab itu ia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidaklah sepeti itu bicaranya,” tambahnya.











