Pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang tersebut akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi pada Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya cuma badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur mengenai definisi anak bidang usaha yang digunakan sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang tersebut melaksanakan tugas pemerintahan di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia juga Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan bisnis lainnya.
Keempat, pengaturan persoalan business judgement rule atau aturan yang dimaksud menyangkut perihal proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur persoalan pengelolaan aset BUMN yang dimaksud sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang digunakan diatur di RUU BUMN yang mana baru.
Keenam, aturan mengenai rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.





